Mohon tunggu...
Wahyu Adhi Purnomo
Wahyu Adhi Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Pidana Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

29 Juni 2022   07:58 Diperbarui: 29 Juni 2022   08:03 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wewenang dalam melakukan penahanan kepada terdakwa telah diberikan undang-undang kepada penyidik, jaksa penuntun umum, dan hakim. Terkhusus untuk jaksa penuntut umum kewenangan itu sudah tercantum dalam pasal 20 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tahap dalam penuntutan ialahan tahap dimana tanggung jawab yuridis terhadap perkara yang seang ditangani oleh seorng penyidik lalu berpindah menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum. Tanggung jawab itu berpindah termasuk juga berpindahnya berkas perkara dan barang bukti, serta tersangka dan juga para saksi. Lalu dimulai lah kewenangan seorang jaksa penuntut umum untuk melakukan penahanan kepada tersangka/terdakwa. Adapun mekanisme penahanan pada tahap yang pertama merujuk pada pasal 20 ayat (2) yang mengatakan bahwa jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan untuk "kepentingan penuntutan". Hal ini menandakan bahwasanya penahanan yang dilakukan harus mempunyai tujuan untuk sebuah "kepentingan penuntutan", maksudnya "Kepentingan Penuntutan" ini adalah persiapan pembuatan surat dakwaan serta untuk memudahkan untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan.

Kedua, dalam melakukan penahanan baik untuk kepentingan penyidikan maupun penuntutan harus fokus dari syarat-syarat penahanan yang ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni memenuhi ketentuan yang diatur pada pasal 21, yaitu :

1. Syarat Subjektif (ayat 1) :

a. Adanya dugaan keras pelaku/tersangka sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

b. Adanya kekhawatiran : tersangka/terdakwa melarikan diri, akan merusak/menghilangkan barang bukti, dan akan mengulangi perbuatan.

2. Syarat Objektif, adalah penahanan hanya bisa dilakukan terhadap pelaku tindak pidana yang telah diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih terhadap pasal-pasal tindak pidana, tertuang dalam pasal 21 ayat (4) huruf b.

Ketiga, Penahanan dilakukan dengan merujuk pada ketentuan pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatakan bahwa penahanan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim harus menyertakan SUrat Perintah Penahanan atau Surat Penetapan. Lalu, surat Perintah Penahanan harus merujuk kepada penyidik dan jaksa penuntut umum, sedangkan Surat Penetapan itu merujuk pada hakim.

Keempat, Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) pada bab V bagian kedua, pasal 21 ayat (2) dan (3) mengatakan bahwasanya penahanan harus dengan surat perintah penahanan atau surat penetapan. Prakteknya merujuk pada ketentuan pasal 75 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selain surat perintah penahanan, penahanan kepada tersangka/terdakwa juga melampirkan berita acara penahanan.

Berita Acara itu adalah catatan laporang yang dibuat oleh seorang yang berwenang mengenai waktu terjadinya kasus, tempat kasus, keterangan kasus, dan petunjuk tentang suatu kasus/perkara. Dalam kata lain berita acara penahanan merupakan suatu laporan yang dibuat jaksa penuntut umum mengenai tindakan yang menahan seorang terdakwa/tersangka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun