Nama   : Wahyu Saputra
NIM Â Â Â Â : 212111252
Prodi    : Hukum Ekonomi Syariah (5G)
Penulisan artikel ini ditulis oleh Wahyu Saputra (212111252), Sharia Economic LAw 5G,guna memenuhi tugas UAS mata kuliah Sosiologi Hukum, dosen pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1. Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks, diantara Faktor tersebut iyalah :
- Perundang-undangan yang Jelas: Perundang-undangan yang jelas dan rinci memberikan panduan yang lebih baik kepada masyarakat dan penegak hukum. Â Peraturan hukum yang tidak jelas atau terlalu rumit dapat mempersulit penerapannya.
- Sistem peradilan yang adil dan cepat: Keberhasilan sistem peradilan yang efektif terletak pada keadilan dan kecepatannya. Â Jika proses hukum berjalan terlalu lambat atau tidak adil, hal ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
- Kepatuhan masyarakat: Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga memegang peranan penting. Â Jika perusahaan secara umum mematuhi hukum, efisiensinya akan meningkat. Â Faktor ekonomi, sosial dan budaya dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan ini.
- Â Ketaatan pada nilai-nilai masyarakat: Undang-undang yang mencerminkan nilai dan norma masyarakat cenderung lebih diterima dan dihormati. Â Undang-undang yang bertentangan dengan nilai-nilai kemasyarakatan mungkin akan mendapat perlawanan dan kurang efektif.
- ketidakberpihakan: Independensi dan ketidakberpihakan sistem peradilan dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Â Tidak adanya tekanan politik atau pengaruh luar dapat meningkatkan efektivitas hukum.
- Â Sumber daya yang tersedia: Fasilitas, personel, dan anggaran yang memadai untuk sistem peradilan dan penegakan hukum merupakan faktor penting. Â Kurangnya sumber daya dapat menghambat penegakan hukum.
- Pendidikan dan pelatihan penegakan hukum: petugas penegak hukum yang berpendidikan tinggi dan terlatih dalam bidang hak asasi manusia, etika, dan keterampilan investigasi cenderung menangani masalah hukum dengan lebih efektif.
- Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam proses hukum dan penegakan hukum dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Keefektifan karakteristik penegak hukum yang efektif : Â
- Mempunyai Integritas.
- Mempunyai Profesionalisme
- Mempunyai Kemandirian
- Mempunyai Pendidikan dan Pelatihan
- Mempunyai Keterbukaan dan Komunikasi Aktif
2. Beberapa contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah diantaranya :
- Studi Kasus Komunitas Ekonomi Syariah: Melibatkan penelitian mendalam terhadap komunitas atau kelompok ekonomi yang menerapkan prinsip ekonomi syariah. Â Analisis dilakukan terhadap dampak sosial, pola konsumsi dan perubahan perilaku ekonomi yang terjadi di masyarakat.
- Analisis Ketimpangan Ekonomi: Fokus pada kajian ketimpangan ekonomi pada masyarakat yang menganut hukum ekonomi syariah.  Pendekatan ini mencakup analisis  distribusi kekayaan, akses terhadap sumber daya ekonomi, dan dampaknya terhadap struktur sosial.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat serta kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia sebagai berikut :
a. Â Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
- Ketidakmampuan mengakomodasi keberagaman masyarakat: Sentralisme hukum cenderung mengabaikan perbedaan budaya, agama, dan tradisional yang ada  dalam suatu masyarakat.  Pluralisme hukum berpendapat bahwa keberagaman ini harus diperhitungkan dalam sistem hukum.
- Â Kegagalan merespons perubahan sosial: Sistem hukum yang terpusat cenderung kaku dan sulit beradaptasi terhadap perubahan sosial yang cepat. Â Pluralisme hukum berpandangan perlunya fleksibilitas dalam menyikapi perubahan nilai dan norma dalam masyarakat.
- Â Ketidakadilan dalam penegakan hukum: Sentralisasi hukum dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum karena tidak selalu mempertimbangkan keadilan lokal dan kepercayaan masyarakat terhadap norma dan aturannya sendiri.
b. Â Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
-  Reformasi hukum yang lambat: Kritik dapat ditujukan pada lambatnya implementasi reformasi hukum yang memadai di Indonesia untuk beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan sosial  yang cepat.
- Ketidakpastian hukum: Beberapa pemikir hukum progresif mungkin mengkritik ketidakpastian hukum yang masih ada dalam sistem hukum Indonesia.Hal ini mungkin disebabkan oleh perbedaan penafsiran dan ketidakjelasan beberapa aspek undang-undang.
- Kurangnya akses terhadap keadilan: Hukum progresif menekankan pentingnya memberikan akses yang lebih besar  terhadap sistem peradilan kepada seluruh lapisan masyarakat.Kritik bisa saja muncul jika terjadi ketimpangan akses terhadap keadilan di masyarakat.
- Kurangnya respon terhadap isu-isu sosial: Hukum progresif dapat mengkritik kurangnya respon yang memadai terhadap isu-isu sosial seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender dan hak-hak minoritas.
4. Dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
- Law and social control : Hukum dan kontrol sosial adalah tentang peran hukum dalam mengendalikan perilaku manusia.Hal ini melibatkan upaya hukum untuk memastikan bahwa individu atau kelompok mematuhi standar sosial dan hukum yang berlaku.Prinsipnya, hukum dapat menjadi alat untuk menjaga ketertiban sosial dan mengendalikan perilaku yang dianggap merugikan.Pendapat Hukum: Dari sudut pandang hukum, peran hukum sebagai alat kontrol sosial dapat dianggap  penting untuk menjaga ketertiban sosial.Namun tidak boleh dilupakan bahwa penggunaan kekuasaan hukum dalam konteks ini harus sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan.
- law as tool of engeenering : Konsep ini mengandung makna bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan membentuk masyarakat menurut tujuan tertentu.Hukum dianggap sebagai alat yang dapat digunakan untuk mencapai perubahan sosial atau kebijakan tertentu.Pemberitahuan Hukum: Meskipun hukum dapat digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, perlu diingat bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak-hak sipil, kedaulatan, keadilan dan hak asasi manusia.Penerapan hukum yang adil dan transparan  penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
- socio-legal studies : Studi sosio-hukum berupaya memahami hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat.Hal ini melibatkan analisis aspek hukum sosial, ekonomi, politik dan budaya.Pendekatan ini menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia beroperasi.Pemberitahuan Hukum: Penelitian sosio-hukum memberikan kontribusi yang berharga untuk memahami dampak hukum dalam masyarakat.Dengan mempertimbangkan faktor sosial, dimungkinkan untuk mengembangkan kebijakan hukum yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- legal pluralism : Pluralisme hukum mengacu pada adanya beberapa sistem hukum atau standar hukum  dalam masyarakat yang sama.Artinya dalam suatu masyarakat bisa terdapat berbagai sumber norma hukum yang berlaku, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum negara.Pemberitahuan Hukum: Pluralisme hukum mengakui keberagaman dalam masyarakat dan dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif.Namun, tantangannya adalah memastikan keselarasan antara  sistem hukum yang berbeda dan mencegah konflik antar standar hukum yang berlaku.Dalam hal ini, pendekatan yang berdasarkan informasi berdasarkan dialog antar sistem hukum yang berbeda dapat menjadi solusi.