Reviewer : Wahyu Saputra (212111252)
Pembahasan
Pernikahan merupakan siklus kehidupan manusia, dimana cara manusia mengembangkan atau memperpanjang peradabannya. pernikahan adalah rahmat dari tuhan yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap umat agar menghasilkan generasi dengan tatanan sosial yang baik sehingga penerus suatu peradaban berkualitas mutunya, tetapi jika tatanan kehidupan rumah tangga tidak baik, maka hal tersebut akan menjadi pengaruh menurunnya kualitas penerus bangsa.Â
Isi
Pernikahan dini merupkan pernikahan yang bertentangan dengan syarat ketentuan per undang-undangan, pernikahan dini biasanya dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu dibawah umur 19 tahun, hal ini menjadi kasus kontroversial, pernikahan dini banyak terjadi akibat pergaulam bebas, bahkan dipaksakan orang tua ataupun karna adat istiadat. statement masyarakat tentang pernikahan dini masih terbatas apalagi ditambah didalam fikih islam tidak membatasi usia pernikahan, bahkan jika hal tersebut dianggap baik untuk menutupi aib dan menghindari zina maka pernikahan boleh jika dilaksanakan, tetapi fikih islam tidak juga menyarankan jika pernikahan tersebut akan merenggut hak-hak anak.
Dampak pernikahan dini
1. Rentan perceraian karena dilakukan dibawah umur dikarenakan fisik dan sikis belum siap
2. Rentan mengalami anemia ketika melahirkan dan kekurangan gizi.
3. Masa depan istri dan anak tidak terjamin dikarenakan pernikahan dini dilakukan pada saat usia sekolah dan akhirnya putus sekolah
4. Â Masalah ekonomi, karna putus sekolah susah mendapat pekerjaan
Problematika Hukum