Nama : Wahyu Saputra
NIM Â Â : 212111252
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Artikel review ini ditulis dan dipublikasikan guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum
- Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
- Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
- Penerbit : Deepublish
- Tahun Terbit : 2015
- Kota Terbit : Yogyakarta
- Halaman : 265 halaman
- Ukuran : 14x20 cm
Bagian Pemilu dan  Perubahan Sosial
Sub Bab : Pemahaman Gender
Halaman : 95
Analisis Yuridis Normatif
Bab ini menjelaskan konsep gender dalam kaitannya dengan perbedaan biologis antar jenis kelamin.  Hal ini sejalan dengan pandangan normatif yang mengakui perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, misalnya perbedaan organ reproduksi.  Konsep ini menekankan pada kecenderungan alamiah atau kecenderungan keagamaan yang dianggap sebagai realitas yang tidak dapat diubah.Gender dianggap sebagai konsep  sosial dan budaya.  Hal ini sejalan dengan pendekatan normatif yang mengakui bahwa gender merupakan konstruksi sosial yang dapat berubah dan dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, dan hukum.
Dalam analisis hukum normatif, penting untuk memahami perbedaan antara konsep biologis dan sosial tersebut serta peran hukum dan norma sosial  dalam mengatur keduanya.  Selain itu, isu kesetaraan gender juga merupakan bagian penting dari kerangka normatif ini, yang menekankan perlunya memperlakukan semua individu secara adil, apapun gendernya.