Merabahnya wabah virus corona (covid-19), mengakibatkan banyak kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tutup sementara, mengingat Kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Pemerintah mengeluarkan aturan PSBB secara khusus. RuangTerbuka Hijau (RTH) Desa Sengguruh mengalami dampak penutupan sementara akibat wabah virus corona (covid-19). Selama pandemi tempat tersebut menonaktifakan operasionalnya dalam segi keperawatannya.
Penutupan dalam beberapa bulan di karenakan wabah virus corona yang mulai merebak di Jatim, alasan penutupan karena sebagai salah satu upaya preventif dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Akibatnya ruang tebuka hijau yang ada di Desa Sengguruh terbengakalai, banyak tumbuhan liar dan sampah-sambah berserakan dimana-mana. Dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan serta kenyaman lingkungan khususnya ruang terbuka hijau (RTH) di Desa Sengguruh, mahasiswa KKN UM bersama LINMAS (pelindung masyarakat) Desa Sengguruh Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang melaksanakan kerjabakti dengan pembersihan lingkungan guna akan dibukanya RTH Desa Sengguruh pasca PSBB di Kabupaten Malang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI