Mohon tunggu...
Wahyu Aswandi
Wahyu Aswandi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Masih bekerja 8-16 dan 5/7. Sedang berjuang untuk bekerja tanpa melihat jam dan tanggal.

Very obsessed with improving the environment through aquaculture and agriculture businesses.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pajak untuk Meningkatkan Mutu Generasi

30 Juni 2024   22:55 Diperbarui: 30 Juni 2024   23:25 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia yang notabene 72 persen anggarannya berasal dari pajak, merupakan satu contoh tax state. Sejak empat dekade lalu, pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak tampaknya telah berikhtiar untuk mewujudkan sistem perpajakan yang dinamis dan mengikuti laju zaman, atau yang dibahasakan sebagai Reformasi Perpajakan.

Lewat reformasi perpajakan lahirlah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tanggal 29 oktober 2021.

Di samping itu, hadir pula sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). Sebuah sistem digital yang digadang-gadang akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Yang berarti juga meningkatkan penerimaan pajak.

Lewat regulasi perpajakan terbaru dan lebih komprehensif tersebut, institusi Ditjen Pajak ingin menunjukkan bahwa tujuan mereka secara organisasi bukan semata untuk pemenuhan target penerimaan pajak, akan tetapi juga berorientasi pada pelayanan kepada wajib pajak. Dengan demikian terjawab sudah pertayaan kedua di awal.

Adapun skb kedua yaitu Manajemen Pajak Untuk Pendidikan.

Tidak ada jalan pintas. Pendidikan merupakan bekal utama yang wajib disediakan oleh negara bagi rakyatnya. Artinya, memperoleh pendidikan adalah hak setiap warga. Dengan konsep ini, tujuan mulia yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa akan tercapai.

Lalu, bagaimana bentuk kehadiran negara dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut. Jawabnya dengan menyediakan anggaran yang memadai untuk sektor pendidikan.

UUD 1945 telah mengamanahkan bahwa, sekurang-kurangnya 20 persen APBN adalah untuk fungsi pendidikan. Dengan kata lain, anggaran untuk fungsi pendidikan bersifat mandatory spending (perintah undang-undang).

Sekalipun bersifat mandatory, tetapi apakah dengan menggelontorkan seperlima APBN untuk pendidikan telah cukup sebagai asupan untuk meningkatkan mutu generasi bangsa? Tentu tidak.

Kita butuh manajemen anggaran yang serius dan terfokus pada satu bidang, sehingga baik kinerja maupun hasil yang diharapkan dari manajemen anggaran pendidikan tersebut dapat terukur.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan satu contoh sukses manajemen  pemanfaatan anggaran pajak untuk pendidikan. Lewat pemberian beasiswa kepada anak -- anak bangsa, LPDP mencoba untuk menciptakan generasi bermutu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun