Mohon tunggu...
Wahyu Syahrul
Wahyu Syahrul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

SAYA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Atunsias yang Positif dari Masyarakat dalam Menggunakan Bank Syariah di Indonesia

12 Juli 2024   12:53 Diperbarui: 12 Juli 2024   13:03 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pesatnya kemajuan lembaga perbankan pada saat ini, dapat dilihat dari semua jumlah bank yang ada di Indonesia. Perbankan yang ingin maju harus unggul dalam hal kompetitif, yang cepat serta layanan terbaik dan juga cara mereka menarik nasabah untuk bergabung di bank tersebut. Demikian begitu pula dengan industri perbankan kepuasan nasabah bergantung dengan bagaimana cara perbankan memberikan kualitas pelayanan yang baik bagi nasabah yang bertransaksi agar sesuai dengan keinginan nasabah

Indonesia merupakan sebuah negara yang terkenal dengan populasi muslim terbesar yang ada di dunia. Hal ini di buktikan dengan data World Population Review, Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak kedua di dunia. Total ada sekitar 236 juta penduduk di Indonesia yang memeluk agama Islam. Sedangkan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak pertama di dunia yakni Pakistan yang mencapai sekitar 240,8 juta jiwa. Perbankan syariah merupakan suatu lembaga yang memiliki peran yang penting dalam berjalanannya suatu pembangunan, apalagi di dunia usaha.. Sebagai sebuah negara yang mempunyai populasi muslim yang sangat mendominasi tentunya membawa hal yang positif dalam perkembangan Lembaga keuangan syariah khususnya Bank Syariah.

Perbankan syariah pertama kali berdiri di Indonesia pada tahun 1991 di mana Bank Muamalat Indonesia menjadi bank syariah pertama yang ada di Indonesia. Pemrakarsa dari berdirinya Bank Muamalat Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah, dan dukungan dari Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI). Bank syariah di Indonesia mulai dikembangkan pada tahun 1998 ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang tentang perbankan yang mengatur bank syariah yaitu UU No.10 Tahun 1998. Kemudian Undangundang tersebut diperbarui dengan Undang-undang tentang Bank Indonesia yaitu UU No.23 Tahun 1999 dan UU No.3 tahun 2004 yang mengatur tentang prinsip syariah.

Setiap tahunnya terjadi penambahan jumlah nasabah Bank Syariah yang ada di Indonesia. Hal ini tentu menjadi langkah yang sangat bagus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah secara menyeluruh. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia sangat signifikan selama tiga dekade terakhir, terutama sejak berdirinya bank syariah pertama, Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Pesatnya kemajuan lembaga perbankan pada saat ini, dapat dilihat dari semua jumlah bank yang ada di Indonesia. Perbankan yang ingin maju harus unggul dalam hal kompetitif, yang cepat serta layanan terbaik dan juga cara mereka menarik nasabah untuk bergabung di bank tersebut. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah nasabah bank BSI pada November 2021 sebanyak 15,5 juta. Angka yang menggambakan langkah positif menumbuhnya atau meningkatnya ekonomi syariah.

Perbankan syariah memiliki beberapa produk dan jasa antaranya mudharabah, musyarakah, murabaah, ijarah, ishtisna dan produk lainnya yang juga lebih menarik dan tidak di miliki oleh bank bank konvensional, produk dan jasa tersebut tidak membentuk sistim bunga seperti yang terjadi di bank bank konvensional Ada beberapa pendapat masyarakat tentang bank syariah yaitu bank syariah terkenal dengan sistem bagi hasil dan tidak memakai sistim bagi hasil. Tetapi nyatanya pendapat sikap dan persepsi masyarakat tentang bank syariah ini sangat banyak ragamnya. Beragamnya sikap dan pendapat masyarakat tentang bank syariah ini diakibatkan karena kurang nya pemahaman serta pengetahuan yang dimiliki masyarakat tentang perbankan syariah ini. Dan karena perbedaan pendapat hal ini berpotensi dan menjadi pengaruh terhadap pengetahuan yang dimiliki masyarakat tentang baik digunakan nya bank syariah, hal tersebut berakibat kurang nya minat masyarakat untuk bertransaksi di bank syariah

Dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa antusias Masyarakat Indonesia dalam menggunakan Bank Syariah dinilai cukup positif. Dengan perkembangnya Bank Syariah di Indonesia sebagai langkah awal untuk mengembangkan ekonomi syariah. Selain itu, Bank Syariah mulai mengurangi dominasi yang selama ini di pegang oleh Bank Konvensional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun