Mohon tunggu...
Wahyu Dwi Cahyono
Wahyu Dwi Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Mengenai Implementasi Sosiologi Hukum di Masyarakat

11 Desember 2023   13:51 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:51 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

a. Law and Social Control, pandangan mengenai hukum dapat menetapkan tingkah laku manusia/masyarakat

Opini : 

1. Tingkah laku manusia/masyarakat akan bervariasi dan berbeda-beda tergantung manusia/masyarakat tersebut menilai hukum

2. Dapat menjadi sarana untuk menjaga keteraturan masyarakat dengan mencari keseimbangan yang tepat antara keadilan dan kebebasan dalam sistem hukum. 

b. Law as Tool of Engeenering, hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat.

Opini :

1. Hukum dapat menjadi sebuah alat yang memungkinkan untuk mendorong masyarakat menjadi lebih baik.

2. Hukum dapat mempengaruhi perilaku sosial masyarakat sehingga dapat mencapai perilaku sosial masyarakat yang lebih baik lewat peraturan dan kebijakan yang telah dirancang sedemikian rupa.

c. Socio-Legal Studies, merupakan suatu studi hukum yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas.

Opini : 

1. Merupakan sebuah pendekatan yang mengkaji mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat. Dalam hal ini mengkaji pemahaman yang lebih mengenai bagaimana suatu sistem hukum dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor sosiaal masyarakat.

2. Pendekatan yang dapat membantu untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum dikehidupan masyarakat yang mana dapat berguna untuk membuat hukum lebih baik lagi.

3. Sebuah pendekatan yang berguna untuk mengetahui dapak sosial dari hukum yang berlaku.

d. Legal Pluralism, keadaan dimana terdapat lebih dari satu hukum yang berlaku secara bersamaan dalam satu masyarakat yang sama.

Opini :

1. Hukum dapat memiliki banyak variasi tergantung nilai dari masing-masing kelompok atau individu masyarakat.

2. Suatu hukum yang dapat mengakomodasi keberagaman budaya, nilai-nilai norma, nilai-nilai agama, dan nilai yang lain dimasyarakat.

3. Hukum yang dapat membuat tidak ada nya kepastian dan kesatuan hukum karena banyak variasi hukum didalamnya.

4. Hukum yang dapat memberikan potensi konflik dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun