Mohon tunggu...
Wahyu Dwi Cahyono
Wahyu Dwi Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Mengenai Implementasi Sosiologi Hukum di Masyarakat

11 Desember 2023   13:51 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:51 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wahyu Dwi Cahyono (212111041)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

ULANGAN AKHIR SEMESTER SOSIOLOGI HUKUM

1. Berikan analisis factor-factor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

A. Analisis factor-factor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat

1. Hukum, peran hukum dalam suatu masyarakat sangat penting, karena dari hukum kita bisa mengetahui sejauh mana keadilan dan ketertiban suatu masyarakat. Hukum juga berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan memberikan sebuah kepastian keamanan untuk masyarakat. Namun banyak ditemui hukum yang memiliki kepastian hukum tetapi tidak terdapat keadilan di dalam nya dan hal ini lah bisa menjadi alasan sebuah hukum kurang efektif dalam masyarakat.

2. Sumber Daya Manusia (Masyarakat), masyarakat merupakan hal penting dalam suatu hukum karena hukum dibuat untuk masyarakat. Tetapi tidak semua masyarakat mematuhi hukum karena beberapa alasan antara lain: ketidak tahuan mengenai hukum, menyepelekan hukum dan lain-lain. 

3. Penegak Hukum, hukum ditegakkan secara maksimal apabila penegak hukum menegakkan hukum secara maksimal, namun pada kenyataannya ketika menegakkan hukum banyak penegak hukum yang kurang maksimal dalam menegakkan hukum dan hal ini memicu faktor faktor baru mengenai efektivitas hukum dimasyarakat.

4. Keadilan, keadlian merupakan salah satu yang termuat dalam hukum. Jika suatu hukum memiliki keadilan maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan hukum akan efektif dalam masyarakat. Sebaliknya jika suatu hukum tidak memiliki keadilan maka kepercayaan masyarakat akan turun dan hukum akan kurang efektif dalam masyarakat.

5. Sarana dan Fasilitas, penegakan hukum perlu ditunjang dan didukung dengan sarana dan fasilitas yang baik, karena sarana dan fasilitas berdampak pada usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung baik dan lancar atau tidak. Sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum seperti: perlengkapan yang memadai, pendidikan yang baik, lembaga penegak hukum yang baik, dana penegakan hukum yang cukup dan lain-lain. Hukum yang baik tidak lepas dengan sarana dan fasilitas yang baik juga.

B. Karakter penegak hukum yang efektif 

1. Integritas, seorang penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi supaya tidak tergoda untuk melakukan pelanggaran hukum.

2. Profesional, ketika bekerja memiliki profesionalisme yang tinggi.

3. Bertanggung Jawab, seorang penegak hukum harus berani bertanggung jawab jika ada kekeliruan ketika menegakan hukum.

4. Tegas dan Adil, penegak hukum harus tegas dan adil tidak pandang bulu ketika menegakkan hukum.

5. Kritis, berfikir keritis ketika menegakkan hukum.

6. Jujur, jujur dengan apa yang ada dan tidak mengada ada dalam penegakan hukum.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

a. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah seperti pendekatan dengan melibatkan analisis terhadap dampak sosial yang terjadi dari penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Contoh seperti memeriksa prinsip-prinsip ekonomi syariah apakah mempengaruhi masyarakat dalam hal ekonomi.

b. Penelitian terkait norma-norma agama dan nilai masyarakat mempengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah. Contoh seperti menganalisis terkait dengan perspektif masyarakat terhadap norma-norma hukum ekonomi syariah seperti tidak ada riba apakah akan mempengaruhi transaksi bisnis dan keuangan masyarakat.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

A. Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum

Legal Pluralism merupakan suatu keadaan dimana terdapat lebih dari satu hukum yang berlaku secara bersamaan dalam satu masyarakat yang sama, sedangkan Sentralisme Hukum adalah suatu keadaan dimana hanya ada satu hukum yang berlaku dan hal ini berkebalikan dengan Legal Pluralism. Oleh karena itulah muncul kritik dari Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum, yaitu :

1. Ketidak setaraan dan ketidak adilan dalam penerapan hukum terhadap banyaknya ragam kelompok dalam masyarakat yang disebabkan oleh Sentralisme Hukum.

2. Sentralisme Hukum tidak ada pengakuan terhadap berbagai sumber hukum dimasyarakat termasuk norma agama, dan adat.

3. Pendekatan tunggal yang dilakukan Sentralisme Hukum kurang fleksibel dan tidak responsif terhadap perubahan masyarakat. Selain itu pendekatan tunggal tidak akan memadai untuk mengakomodasi keragaman budaya dan nilai di masyarakat.

4. Sentralisme Hukum mengabaikan dan tidak menghargai banyak nya norma hukum baik hukum adat maupun agama yang berada dimasyarakat.

5. Sentralisme Hukum cenderung menerapkan hukum dari puncak ke bawah tanpa adanya pertimbangan/partisipasi dari masyarakat.

6. Dalam penyelesaian konflik Sentralisme Hukum tidak selalu berhasil untuk menyelesaikan sengketa/konflik hukum, hal ini terjadi karena tidak mempertimbangkan cara masyarakat lokal dalam menyelesaikan masalah.

 B. Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

1. Banyak masyarakat mendapat hambatan untum memperoleh keadilan karena ketidaksetaraan dalam penerapan hukum dan akses keadilan dirasa kurang.

2. Banyaknya terjadi pelanggaran hak asasi manusia hal ini lah yang membuat perkembangan hukum belum sepenuhnya memberikan kepastian perlindungan hak asasi manusia yang efektif.

3. Terdapat hambatan dalam penegakan hukum yang adil yaitu korupsi dan birokrasi.

4. Sistem pidana seperti penggunaan hukuman mati, penjara, kurungan, denda dan kebijakan aparat yang tidak sesuai porsi.

5. Kurangnya keterlinbatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan kurangannya transparansi dalam proses hukum.

6. Sedikitnya regulasi yang mengatur mengenai isu-isu terkait lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun