Kelompok 3 :
Wahyu Dwi Cahyono (212111041)
Apri Yuna Indah Pertiwi (212111047)
Nabilah Hasna Aziizah Johan (212111049)
Elang Amanda Santoso (212111056)
Kurniawan Anjas Gumilang (212111059)
Crusita Aurellya Emansyah (212111073)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said SurakartaÂ
 1. Apa Pengertian Legal Plularisme dan Progressive Law?
Legal Plularisme/Plularisme Hukum adalah keadaan hukum dimana hadir atau munculnya suatu aturan atau hukum didalam lingkaran sosial kemasyarakatan.
Progressive Law/Hukum Progresif adalah suatu yang digantungkan pada kemampuan manusia dalam menalar dan juga memahami nurani manusia untuk membuat interpretasi hukum yang mengutamakan moral dan keadilan .