Mohon tunggu...
Wahyu Dwi Cahyono
Wahyu Dwi Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Plularisme dan Progressive Law

26 November 2023   23:07 Diperbarui: 26 November 2023   23:13 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 3 :

Wahyu Dwi Cahyono (212111041)

Apri Yuna Indah Pertiwi (212111047)

Nabilah Hasna Aziizah Johan (212111049)

Elang Amanda Santoso (212111056)

Kurniawan Anjas Gumilang (212111059)

Crusita Aurellya Emansyah (212111073)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta 

 1. Apa Pengertian Legal Plularisme dan Progressive Law?

Legal Plularisme/Plularisme Hukum adalah keadaan hukum dimana hadir atau munculnya suatu aturan atau hukum didalam lingkaran sosial kemasyarakatan.

Progressive Law/Hukum Progresif adalah suatu yang digantungkan pada kemampuan manusia dalam menalar dan juga memahami nurani manusia untuk membuat interpretasi hukum yang mengutamakan moral dan keadilan .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun