Mohon tunggu...
Wahyu Dwi Cahyono
Wahyu Dwi Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Plularisme dan Progressive Law

26 November 2023   23:07 Diperbarui: 26 November 2023   23:13 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Mengapa Legal Plularisme Masih Berkembang Dalam Masyarakat?

Legal plularisme terus berkembang dalam masyarakat karena adanya keberagaman budaya, tradisi dan nilai-nilai yang berbeda didalam suatu komunitas. Faktor-faktor yang menyebabkan fenomena ini adalah :

  • Keanekaragaman Kultural : Masyarakat sering terdiri dari kelompok-kelompok  dengan latar belakang budaya yang berbeda. Setiap kelompok mungkin saja mempunyai sistem hukum sendiri yang tercermin dari adat istiadat, norma, dan nilai-nilai yang dipegang teguh.
  • Warisan Historis : Legal plularisme juga menjadi hasil dari warisan sejarah. Di beberapa daerah sistem hukum adat telah ada sebelum hukum modern diperkenalkan. Meskipun hukum nasional atau resmi ada, sistem hukum adat sering masih dihormati dan digunakan dalam penyelesaian konflik ditingkat lokal.
  • Migrasi dan Globalisasi : Migrasi penduduk dari berbagai wilayah dapat membawa bersama mereka sistem hukum dan nilai-nilai yang berbeda. Globalisasi juga memperkenalkan beragam praktik hukum dari berbagai negara dan budaya.
  • Kebutuhan Akan Penyelesaian yang Sesuai Konteks : Terkadang sistem hukum yang resmi tidak cukup sensitif terhadap kebutuhan lokal atau tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi ditingkat komunitas. Sebagai hasilnya, masyarakat tetap mempertahankan sistem hukum lokal mereka untuk memecahkan masalah internal.
  • Kekuatan Identitas Budaya : Legal plularisme juga bisa mencerminkan kekuatan identitas budaya suatu komunitas. Mematuhi hukum tradisional atau lokal dapat menjadi cara untuk mempertahankan identitas dan keberadaan budaya suatu kelompok.

Dengan demikian legal plularisme terus berkembang karena masyarakat mencari keseimbangan atara hukum formal yang ditetapkan negara dan kebutuhan akan pengakuan dan penerapan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi mereka.

3. Apa Kritik Legal Plularisme Terhadap Sentralisme Hukum Dalam Masyarakat dan Apa Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia?

Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat biasanya mencangkup argumen bahwa pendekatan tunggal terhadap hukum tidak memadai untuk mengkomodasi keragaman nilai, norma, dan sistem hukum yang ada dimasyarakat. Legal plularisme menyoroti pentingnya mengakui dan menghormati berbagai bentuk hukum yang mungkin ada didalam suatu komunitas, seperti hukum adat atau hukum agama, sebagai tambahan atau bahkan alternatif terhadap hukum negara.

Sementara itu kritik dari perspektif progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mungkin termasuk bahwa proses pembuatan dan implementasi hukum tidak cukup responsif terhadap perubahan sosial, nilai-nilai hak asasi manusia, atau aspirasi keadilan. Mereka mungkin mengkritik ketidaksetaraan dalam sistem hukum, kurangnya perlindungan hak minoritas, atau keterbatasan dalam penegakan hukum terkait isu-isu seperti hak perempuan atau hak LGBT.

Namun, penting untuk diingat bahwa pandangan ini bervariasi dan diskusi tentang kritik terhadap sentralisme hukum atau perkembangan hukum harus mempertimbangkan berbagai sudut pandang didalam masyarakat.

4. Bagaimana Pendapat Kelompok Anda Tentang Keberadaan Legal Plularisme Dalam Masyarakat Indonesia?

Keberadaan plularisme hukum tercermindari keberagaman budaya, agama, suku bangsa, dan adat istiadat yang didalamnya. Sejarah Indonesia yang kaya dengan berbagai pengaruh dari budaya-budaya yang berbeda telah menciptakan bentuk hukum yang beragam.

Salah satu bentuk pluralisme hukum yang terlihat jelas adalah adanya hukum adat yang dijalankan oleh berbagai suku bangsa. Hukum adat ini biasanya berpusat pada nilai-nilai tradisional yang turun temurun, mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek seperti pertanian, kepemilikan tanah, perkawinan, dan lainnya. Meskipun tidak diakui secara resmi hukum adat masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat dibanyak daerah di Indonesia.

Disamping hukum adat, Indonesia juga memiliki sitem hukum yang didasarkan pada hukum positif atau hukum nasional yang diatur oleh undang-undang yang berlaku secara umum diseluruh Indonesia. Meskipun demikian, hukum nasional ini juga terpengaruh oleh nilai-nilai lokal dan budaya dalam beberapa aspek tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun