Mohon tunggu...
Wahyu Dwi Cahyono
Wahyu Dwi Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Plularisme dan Progressive Law

26 November 2023   23:07 Diperbarui: 26 November 2023   23:13 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Strategi pluralisme hukum khas Indonesia berperan sebagai sarana integrasi antara hukum adat bersama aparaturnya dengan sistem peradilan nasional dan aparatur hukum nasional.

Selain itu, keberadaan agama-agama yang beragam di Indonesia juga mempengaruhi pluralisme hukum. Misalnya bagi sebagian masyarakat Indonesia, hukum Islam merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari, sementara bagi yang lain, agama Kristen, Hindu, Budha, atau kaepercayaan lainnya juga memiliki pengaruh signifikan dalam hal-hal tertentu, seperti dalam urusan pernikahan, keluarga dan warisan.

5. Bagaimana Pendapat Kelompok Anda Tentang Mengapa Progressive Law di Indonesia berkembang?

Menurut pendapat kelompok kami pertumbuhan hukum progresif di Indonesia mencerminkan kesadaran akan perlunya adaptasi terhadap dinamika sosial dan perkembangan nilai-nilai global.

Penyelarasan ini didorong oleh semangat untuk mencapai keadilan yang lebih inklusif dan menjaminhak asasi manusia. Dalam konteks ini, pengembangan hukum progresif di Indonesia menjadi landasan untuk mengatasi ketidak setaraan dan mempromosikan keberlanjutan.

Melalui pendekatan ini, hukum diharapkan dapat menjadi instrumen yang reponsif terhadap tuntutan masyarakat yang terus berubah. Peran aktif dari lembaga-lembaga hukum dan pemerintah dalam memperbarui regulasi secara berkala mencerminkan komitmen untuk menghadirkan hukum yang lebih adaptif dan relevan. Dengan demikian pertumbuhan hukum progresif bukan hanya sebuah respons terhadap perubahan, tetapi juga sebagai upaya proaaktif untuk membangun fondasi hukum yang lebih sejalan dengan semangat keadilan dan nilai-nilai universal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun