Mohon tunggu...
Wahyu Triono KS
Wahyu Triono KS Mohon Tunggu... Dosen - Peofesional

Founder LEADER Indonesia, Chief Executive Officer Cinta Indonesia Assosiate (CIA) Dirut CINTA Indonesia (Central Informasi Networking Transformasi dan Aspirasi Indonesia). Kolumnis, Menulis Buku 9 Alasan Memilih SBY, SBY Sekarang! Satrio Piningit Di Negeri Tuyul, JK-WIRANTO Pilihan TERHORMAT, Prabowo Subianto Sang Pemimpin Sejati, Buku Kumpulan Puisi Ibu Pertiwi dan menjadi Editor Buku: Jaminan Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari (Penulis Dr. Emir Soendoro, SpOT), Buku Reformasi Jaminan Sosial Di Indonesia, Transformasi BPJS: “Indahnya Harapan Pahitnya Kegagalan”, Buku Mutu Pekerja Sosial Di Era Otonomi Daerah, Buku Dinamika Penye-lenggaraan Jaminan Sosial Di Era SJSN, Buku Kebijakan Publik (Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (Penulis Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc). Buku BPJS Jalan Panjang Mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Penulis dr. Ahmad Nizar Shihab, Sp.An). Buku Kembali Ke UUD 1945 (Penulis Dr. Emir Soendoro, SpOT), Buku KNPI & Pemuda Harapan Bangsa (Penulis Robi Anugrah Marpaung, SH. MH). Menjadi Ketua Umum HMI Cabang Medan 1998-1999, Ketua PB HMI 2002-2004, Koordinator MPK PB HMI 2004-206 dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI 2008-2011.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah Rekonsiliasi?

9 Juni 2019   15:05 Diperbarui: 9 Juni 2019   17:50 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh. Wahyu Triono KS
Universitas Nasional, Founder SSDI dan Leader Indonesia

Pasca pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan bentrok atau tepatnya kerusuhan yang menewaskan warga masyarakat pada 21 - 22 Mei 2019, seruan rekonsiliasi mulai menggema dengan satu tema utama persatuan Indonesia.

Sebahagian berpendapat tidak ada rekonsiliasi dan persatuan yang dibangun di atas pondasi ketidak jujuran dan ketidak adilan yang masih dirasakan oleh salah satu pihak.

Oleh karenanya, perlu bagi kita untuk memberikan apa solusi dari persoalan konsolidasi demokrasi di Indonesia agar tidak terancam menuju negara gagal?

Membajak Demokrasi

Hari-hari ini kita merasa khawatir dengan gagalnya konsolidasi demokrasi di Indonesia yang mengancam Indonesia menjadi negara yang gagal menjalankan transformasi pasca reformasi akibat demokrasi yang dibajak.

Para teorisasi demokrasi dan para ahli telah melakukan riset, kajian dan studi tentang kegagalan konsolidasi demokrasi di berbagai negara berkembang karena demokrasi yang dibajak.

Siapa yang membajak demokrasi? Dalam tinjauan Ekonomi Klasik dan Ekonomi Politik perspektif ilmu administrasi publik fenomena memburu rente (rent seeking) yang pertama sekali diperkenalkan oleh Anne O. Krueger (1974) adalah pembajak demokrasi, dimana melalui fenomena ini dapat dijelaskan bagaimana pola relasi bisnis dan politik sebagai perilaku negatif.

Mengapa dianggap negatif, karena rent seeking merupakan perburuan pendapatan dengan cara monopoli, lisensi dan penggunaan modal kekuasaan di dalam bisnis. Pengusaha memperoleh keuntungan dengan cara bukan persaingan yang sehat di dalam pasar. Kekuasaan dipakai untuk mempengaruhi pasar sehingga mengalami distorsi untuk kepentingannya (Racbini:2006).

Fenomena kedua soal pembajakan demokrasi adalah dalam perspektif politik patrimonial atau klientilisme (pola relasi patron-klien) sebagaimana dikemukakan oleh Benedict RO'G Anderson dalam Language and Power (2006), dimana pola relasi antara patron dan klien didasari oleh kebutuhan saling menggantungkan, tetapi juga saling menguntungkan.

Dengan memanfaatkan otoritas formal yang digenggamannya, sang patron bertindak sebagai pengayom, pelindung, atau penjamin eksistensi si klien. Sebaliknya si klien berkewajiban menopang ekeistensi sang patron. Jika salah seorang diantara keduanya runtuh, maka yang lain juga ikut runtuh.

Weber dalam Economic and Society (1978) mendefinisikan patrimonialisme sebagai pola kekuasaan yang dicirikan oleh ketaatan kepada pemimpin tradisional bukan karena otiritas legal firmal yang melekat pada sebuah posisi struktural, melainkan karena pribadinya.

Budaya politik patrimonialistik dicirikan oleh empat hal: Pertama, kecendrungan untuk mempertukarkan sumber daya (resources exchange). Kedua, kebijajannya bersifat partikularistik, tidak universalistik. Ketiga, penegakan hukum bersifat sekunder. Keempat, penguasa politik sering sekali mengaburkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.

Lanjutan dari politik patrimonial atau klientelisme yang juga membajak demokrasi adalah lahirnya negara atau pemerintahan bayangan (shadow state) yang merujuk pada studi Wiliam Reno di Sierra Leone, Afrika dan Barbara Haris White di India dan untuk di Asia Tenggara studi yang dilakukan Joel S Migdal dan Jhon T Sidel dan Syarif Hidayat sebagai basis teori negara bayangan.

Inti dari negara atau pemerintahan bayangan (shadow state) adalah terjadinya pengambilalihan terhadap sumber daya yang sedianya menjadi domain negara formal justru diambil alih oleh sistem patronase yang terorganisir ini. Negara dan pasar akhirnya menjadi duo aktor antagonis terhadap kesejahteraan rakyat karena yang penting bagi keduanya adalah mengamankan sekaligus memaksimalkan keuntungan di posisinya masing-masing melalui perannya masing-masing.

Perspektif sosiologi politik dengan pemilihan umum secara langsung yang menjadikan masyarakat sebagai arena pertarungan menimbulkan apa yang disebut dengan fenomena membantu dengan pemberian (endowed), sebagaimana dirumuskan oleh Lewis A. Coser (1977) membajak demokrasi dengan munculnya fenomena politik uang (money politic), jual beli suara (money buys voters) dan politik transaksional yang dilakukan peserta dan penyelenggara pemilu yang mengancam pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil.

Para ilmuan, peneliti dan akademisi telah banyak melakukan riset dan studi tentang fenonena dibajaknya demokrasi di negara-negara berkembang oleh elite baik dalam area pemerintahan lokal (local goverment) maupun pemerintahan nasional atau pusat.

Riset dan kajian semacam ini diperlukan, karena merupakan hulu persoalan pemerintahan yang mesti diselesaikan. Pembajakan demokrasi oleh elite dengan berbagai fenomena dan bentuknya itu harus dicegah melalui keberpihakan dan komitmen untuk memperbaiki konsolidasi demokrasi.

Solusi untuk Aksi

Berbagai fenomena demokrasi yang dibajak oleh kepentingan elite tentu saja harus diselamatkan. Bagaimana solusi untuk aksi agar konsolidasi demokrasi di Indonesia tidak terncam gagal dan Indonesia terancam menjadi negara gagal.

Pertama, sudah menjadi keharusan dan kewajiban agar penyelenggara Pemilu bekerja profesional dan transparan menjunjung prinsip kejujuran dan keadilan, berpihak pada penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, jujur dan adil dan Mahkamah Konstitusi dapat bekerja secara profesional dan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Indonesia.

Kedua, negara dan pemerintah menjamin Indonesia tidak terancam menjadi negara gagal sebagaimana Kompas, 16 Juli 2011, menulis tentang "Indonesia Miliki Ciri Negara Gagal" yaitu: 1) tak ada jaminan keamanan untuk semua warga negara. 2) hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 3) korupsi justru dilakukan lembaga yang seharusnya melakukan pemberantasan terhadapnya. 4) terjadinya bentrokan horizontal. 5) pemerintah gagal memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketiga, diperlukan suatu kajian dan studi yang komprehenship untuk merubah dan menyusun konsep demokrasi sendiri sebagaimana pandangan para the founding father bangsa Indonesia, sehingga domokrasi Indonesia adalah demokrasi yang sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 awal ketika Indonesia merdeka dan sesuai dengan akar budaya bangsa Indonesia.

Pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU dan terjadinya bentrokan horizontal, perlukah rekonsiliasi? Jawabannya tentu saja diperlukan bagi terwujudnya persatuan Indonesia.

Tetapi dengan prasyarat diselesaikannya hulu persoalan atau akar persoalan agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum melalui penyelesaian sengketa pemilu di MK dan berbagai persoalan hukum yang ada di masyarakat, jaminan pemerintah agar Indonesia tidak menjadi negara gagal dan perbaikan sistem demokrasi sesuai Pancasila, UUD 1945 dan akar budaya bangsa Indonesia. [WT, 9/6/2019]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun