Dengan demikian, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi hanya fokus pada upaya terakhir penagihan pajak melalui upaya penyanderaan (gijzeling) yang bisa jadi akan membajak wajib pajak, dalam artian bahwa wajib pajak akan menutup usahanya karena sudah tidak mampu lagi memodali usaha dan bahkan tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang pajaknya, padahal secara umum kebanyakan wajib pajak yang mengalami hal tersebut dikarenakan tidak mempunyai pengetahuan perpajakan yang memadai.
Demokratisasi Pajak
Upaya perbaikan terhadap regulasi perpajakan di Indonesia tentu saja musti terus dilakukan agar regulasi perpajakan tidak mendistorsi ekonomi, dan tentunya jangan sampai regulasi perpajakan justeru merusak iklim investasi dan sektor usaha.
Masa depan politik pajak dan demokratisasi pajak di Indonesia diharapkan akan mengarah pada upaya adanya mekanisme yang mampu mengatasi konflik kepentingan antara wajib pajak dengan pemungut pajak (fiskus), tersedianya wadah bagi wajib pajak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan fiskal, kesetaraan hukum antara wajib pajak dengan pemungut pajak (fiskus) dan tersedianya akses pengawasan dana yang bersumber dari pajak serta pengawasan atas penerimaan dan alokasi dana pajak.
Para calon kepala daerah yang nantinya akan terpilih sebagai kepala daerah tentu saja juga memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan edukasi terhadap upaya kepatuhan wajib pajak lantaran Pertama, para calon kepala daerah musti dapat memahami bahwa persyaratan adminstratif atas kepatuhannya sebagai wajib pajak harus dimaknai secara luas agar bila kelak terpilih menjadi kepala daerah memiliki pengetahuan yang memadai tentang perpajakan dan mendorong proses edukasi kepada wajib pajak dan masyarakat secara luas agar memiliki kepatuhan dalam membayar pajak, baik itu pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Misalnya, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, maupun pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Misalnya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame.
Kedua, para calon kepala daerah yang akan terpilih menjadi kepala daerah musti memiliki keyakinan bahwa kepatuhan para wajib pajak atau masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan peranan bagi masyarakat dalam mengontrol pemerintah yang semakin kuat dan demokratis. Pemerintah pun akan menjadi berhati-hati dalam menggunakan uang pajak. Sehingga kondisi pemerintahan cenderung stabil karena mekanisme kontrol dan pengawasan (chack and balances) antara pemerintah dengan masyarakat berjalan dengan baik.
Pada akhirnya, pajak diharapkan akan memiliki dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (regular) yaitu sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan sosial.
Penutup
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan, yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Partisipasi masyarakat sangat diperlukan terutama kalangan media massa, akademisi (ahli hukum pajak), Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang perpajakan serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam kebijakan perpajakan termasuk “drafting” regulasi maupun pengawasan atas penerimaan dan alokasi uang negara (dana pajak).
Dan yang terpenting adalah bagaimana semua pihak dapat mendorong agar pajak tidak membajak wajib pajak dan politik pajak kita atau demokratisasi pajak kita dimasa depan benar-benar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendorong demokrasi yang mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat. Semoga!