Seseorang yang meninggal dunia dan terbukti ada benda-benda Jika seseorang meninggal dunia dan terbukti ada benda-benda yang dititipkan kepadanya oleh orang lain, dan benda-benda titipan tersebut tidak dapat ditemukan, maka barang tersebut menjadi hutang bagi orang yang menerima titipan dan wajib dibayar oleh ahli warisnya. Jika surat tersebut ditulis dengan tulisan tangan sendiri, mengakui benda-benda yang dititipkan, maka surat tersebut dijadikan pegangan karena tulisan dianggap sama dengan perkataan jika ditulis sendiri.
Ketika seseorang menerima benda-benda titipan yang sudah lama dititipkan, sehingga tidak tahu lagi dimana atau siapa pemilik benda-benda titipan tersebut dan sudah berusaha mencarinya dengan cara yang wajar, namun tidak dapat menemukannya dengan cara yang wajar, namun tidak diperoleh keterangan yang jelas. Benda-benda titipan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam dengan mendahulukan yang terpenting di antara yang terpenting di antara yang terpenting di antara yang terpenting.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H