Mohon tunggu...
Wahid Nurrohman
Wahid Nurrohman Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

nama saya adalah wahid nurrohman sayay mahasiswa di iain salatiga saya lahir di temanggung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keluarga Sakinah dan Kewajiban dalam Pernikahan

12 Mei 2022   19:13 Diperbarui: 12 Mei 2022   19:15 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keluarga Sakinah Dan Kewajiban Dalam Pernikahan
Wahid Nurrohman
43030210047
Islam sudah mengatur bagaimana cara agar umatnya bisa membentuk keluarga yang harmonis atau dalam Islam biasa disebut dengan keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Sebenarnya tiga kata itu memiliki esensi yang berbeda, meskipun seringkali diucapkan dalam satu kalimat. Memang pada dasarnya ketiga kata tersebut digunakan dalam lingkup pernikahan, akan tetapi ada makna yang tersimpan dalam tiga kata tersebut.
Menurut Abdullah Samsyul Arifin lafadz sakinah adalah lafadz yang bermakna istitusi, yakni pernikahan itu sendiri. Sehingga yang dimaksud di sini adalah pernikahan sebagai institusi yang membawa ketenangan dalam keluarga, dan sebagai ketenangan untuk setiap jiwa manusia. Maka sudah seharusnya orang yang menikah itu bisa mendapatkan ketenangan dalam kehidupan mereka masing-masing. Lalu bagaimana cara mendapatkan ketenangan itu? Ketenangan itu bisa didapatkan melalui mawaddah wa rahmah. Abdullah mengatakan bahwa sejumlah mufassir berpendapat bahwa makna mawaddah adalah sebuah rasa cinta yang tecipta dari kebutuhan biologis manusia, dan itu tercipta dari hubungan intim suami istri. Maka sudah seharusnya hubungan intim itu tidak hanya sebagai sarana memenuhi kebutuhan bilogis manusia tetapi juga harus menumbuhkan rasa cinta yang lebih kepada pasangannya. Lafadz rahmah sendiri bermakna cinta dan kasih sayang yang muncul tanpa melalui faktor dan alasan apapun. Yakni rasa inilah yang sudah ada dalam diri pasangan dari awal pernikahan hingga kelak pasangan itu terpisahkan oleh maut. Sehingga ketika sebuah pasangan sudah tidak bisa melakukan hubungan intim dikarenakan faktor usia, keduanya akan tetap saling mencintai dan menyayangi. Dengan itu kemudian ketenangan dalam keluarga akan selalu tercipta.
Pernikahan dalam Islam sendiri memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua pasangan dan hak yang harus didapatkan oleh kedua pasangan. Berikut adalah kewajiban dan hak tersebut:
A. Kewajiban Istri Dan Hak Suami
1. Kepatuhan Dan Melayani Suami
Kepatuhan yang dimaksud di sini adalah bahwa ketika suami memerintahkan sesuatu yang tidak masuk dalam kategori maksiat, maka istri wajib untuk melaksanakan itu. Selagi perintah itu tidak merugikan atau menindas istri. Karena realitanya masih banyak suami yang masih berlaku semena-mena terhadap istri mereka, oleh karena itu istri hanya wajib patuh kepada perintah yang tidak merugikannya. Selain itu suami juga berhak mendapatkan pelayanan dari istri, entah itu pelayanan bilogis atau yang lainnya.
2. Menjaga Diri
Yang dimaksud di sini adalah bahwa istri harus bisa menjaga kehormatan dan kewibawaannya di depan dan di belakang suami. Maka istri harus bisa menjaga dirinya dari laki-laki lain, dan harus bisa berpenampilan yang bagus di depan suami.
B. Kewajiban Suami Dan Hak Istri
1. Mahar
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri dengan sesuai kesepakatan keduanya ketika akad pernikahan berlangsung. Mahar tersebut boleh diberikan secara tunai ataupun cicilan. Dalam mengatur mahar ini lebih dalam lagi dijelaskan dalam beberapa kitab dan buku karangan beberapa ulama.
2. Pakaian, Nafkah, Dan Tempat Tinggal
Sudah seharusnya seorang istri mendapatkan pakaian, nafkah, dan tempat tinggal dari suaminya. Tidak hanya itu istri juga berhak mendapatkan perlindungan dari suami, perlindungan dari bahaya apapun dan begitupun sebaliknya. Bukan malah saling memberikan kekerasan di antara keduanya.
3. Menjadi Imam Yang Baik Dan Benar
Dalam Rumah tangga harus ada yang berperan sebagai pemimpin, yang mengarahkan keluargannya kepada kebaikan dan kebenaran. Tetapi pemimpin bukan berarti tidak memiliki potensi melakukan kesalahan, pemimpin keluarga juga memiliki potensi melakukan kesalah. Oleh karena itu harus ada bantuan dari anggota keluarganya.
C. Hak Bersama
1. Saling mencukupi kebutuhan biologis masing-masing
2. Suami dan istri dilarang melakukan pernikahan dalam jalur keturunan
3. Menashabkan anak pada suami yang sah
4. Saling memberikan perilaku baik pada keduanya sehingga memunculkan kasih sayang dan kemesraan di antara keduanya
5. Saling mendapatkan hak waris.
Jika kita benar-benar mengatur  rumah tangga sesuai dengan tatacara yang diajarkan oleh agama Islam, maka kita akan benar-benar mendapatkan keluarga yang sakinah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun