Mohon tunggu...
Wahib Umar
Wahib Umar Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa aktif

Topik pembahasan yang akan dimuat mencakup berbagai aspek dan kategori, penulis bertujuan untuk menjadikan KOMPASIANA ini sebagai sarana belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evolusi Tatanan Hukum: Pembentukan, Prinsip, dan Pemikiran Kunci dalam Sejarah

7 November 2024   14:45 Diperbarui: 7 November 2024   15:00 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Tatanan hukum adalah konsep yang mendasari sistem peraturan dan norma yang diterapkan dalam suatu masyarakat atau negara, bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan stabilitas. Tatanan hukum melibatkan kerangka peraturan yang dijalankan oleh institusi tertentu dan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang memandu perilaku masyarakat. 

Dalam setiap masyarakat, tatanan hukum berfungsi untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban individu terlindungi dan dijalankan, serta menyelesaikan konflik yang mungkin muncul.

Tatanan hukum telah berevolusi selama berabad-abad, dipengaruhi oleh perkembangan sosial, politik, dan pemikiran filosofis. Artikel ini akan menguraikan perjalanan sejarah pembentukan tatanan hukum, serta pemikiran-pemikiran utama yang membentuknya.

Definisi Tatanan Hukum

Tatanan hukum merujuk pada sistem aturan yang dibentuk untuk mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat, serta hubungan antara individu dan negara. Tatanan hukum adalah fondasi di mana hukum diberlakukan dan ditegakkan, dengan tujuan menjaga keadilan dan kesejahteraan umum. 

Hukum dalam tatanan ini biasanya dibagi menjadi beberapa cabang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum konstitusional, dan lainnya, masing-masing dengan fungsi dan peran tertentu dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.

 Sejarah dan Evolusi Tatanan Hukum

1. Tatanan Hukum Kuno

Tatanan hukum pertama kali muncul pada masyarakat-masyarakat kuno, dengan bentuk hukum tertulis yang diadopsi dari norma-norma dan tradisi yang sudah ada. Salah satu tatanan hukum tertua yang terdokumentasi adalah Kode Hammurabi (1754 SM) dari Babilonia, yang merupakan kumpulan hukum tertulis pertama dan mencakup berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Kode ini dikenal dengan prinsip "mata ganti mata" yang mencoba menyeimbangkan antara kejahatan dan hukuman.

Bangsa Mesir Kuno, Yunani, dan Romawi juga memiliki sistem hukum mereka sendiri. Yunani, misalnya, terkenal dengan Hukum Drakonian yang keras dan mengutamakan pencegahan kejahatan dengan hukuman berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun