Mohon tunggu...
Wahdini
Wahdini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just try don't be shy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal "Pemikiran Al-Ghazali tentang Mekanisme Pasar dan Penetapan Harga"

11 Desember 2022   22:41 Diperbarui: 11 Desember 2022   22:45 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul jurnal : Pemikiran Al-Ghazali tentang Mekanisme Pasar dan Penetapan Harga

Volume dan Halaman : Volume 7, Nomor 1, Halaman 42-54

Tahun :  2020

Penulis : Indra Hidayatullah

 Reviewer : Wahdini

Latar Belakang : Ajaran Islam sangat menghargai pasar sebagai tempat perniagaan yang halal dan tayyib , sehingga secara umum
merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal. Penghargaan tinggi ini tidak bersifat normatif, tetapi juga telah dibuktikan dalam sejarah panjang kehidupan ekonomi masyarakat Islam klasik. Rasulullah sendiri adalah seoarang pelaku pasar yang aktif, demikian pula para sahabat.
 

Teori atau pemikiran-pemikiran ekonomi Islam yang dikontribusikan oleh para sarjana-sarjana muslim karya-karya mereka sangat monumental sekaligus berbobot, karena mereka mendasarkan karyanya pada argumentasi religius dan sekaligus intelektual yang sama-sama kuat juga didukung oleh fakta empiris dan dikaji dengan kajian komparatif di zaman tersebut.
Dalam ekonomi Islam, ekonomi didefinisikan sebagai suatu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang atau lebih (bersama) dengan cara yang halal dan toyyib serta berlaku adil dalam usaha yang dilakukannya dengan prinsip saling ridha dan menguntungkan.


Al-Ghazali dikenal sebagai sosok intelektual multidimensi dengan penguasaan ilmu
multidisiplin. Hampir semua aspek keagamaan dikajinya secara mendalam, termasuk persoalam ekonomi yang sesuai dengan aturan Islam. Al-Ghazali juga dikenal sebagai sosok ilmuan dan penulis yang sangat produktif, beliau dijuluki dengan hujjah al-islam. Banyak pemikir barat yang terpengaruh dangan karya beliau.

Hasil penelitian :   Seperti halnya pemikir lain pada masanya, al-Ghazali setelah berbicara konsep permintaan (demand) dan penawaran (suply), juga membicarakan harga yang langsung dikaitkan dengan keuntungan-keuntungan, yaitu kompensasi dari kepayahan perjalanan, resiko bisnis dan ancaman keselamatan diri sepedagang. Al-Ghazali tidak setuju dengan keuntungan berlebihan untuk menjadi motivasi berdagang. Bagi al-Ghazali, keuntungan yang
sesungguhnya adalah keuntungan akhirat kelak. Al-Ghazali dalam Ihya' ‘Ulum ad-Din, juga telah membahas secara detail peranan
aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan. Menurutnya, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami. Beberapa paragraf dari tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan.

 Untuk kurva penawaran “yang naik dari kiri bawah ke kanan atas” dinyatakan dalam kalimat “jika petani tidak mendapatkan pembeli barangnya, maka ia akan menjualnya
pada harga yang murah.Sementara untuk kurva pemintaan “yang turun dari atas ke kanan bawah” dijelaskan dengan kalimat “harga dapat diturunkan dengan mengurangi
permintaan”.

Mengenai konsep keuntungan dalam Islam, al-Ghazali mengatakan bahwa motif
berdagang adalah mencari kuntungan. Tetapi ia tidak setuju dengan keuntungan yang besar
sebagai motif berdagang, sebagaimana yang diajarkan kapitalisme. AL-Ghazali dengan tegas menyebutkan bahwa keuntungan bisnis yang ingin dicapai seorang pedagang adalah
keuntungan dunia akhirat, bukan keuntungan dunia saja. Yang dimaksud keuntungan akhirat adalah:

 pertama, harga yang dipatok si penjual tidak boleh berlipat ganda dari modal, sehingga
memberatkan konsumen.

 Kedua, berdagang adalah bagian dari realisasi ta’awun (tolong menolong) yang dianjurkan Islam. Pedagang mendapat keuntungan sedangkan konsumen mendapatkan kebutuhan yang diinginkan. 

Ketiga, berdagang dengan mematuhi etika ekonomi Islam merupakan aplikasi syariah, maka ia dinilai sebagai ibadah.

Terkait kedudukan pemerintah, al-Ghazali berpendapat bahwa keberadaan pemerintah
merupakan institusi yang sangat dibutuhkan, terutama dalam bidang perekonomian. Dasar
pemerintahan dalam perekonomian yang dipakai al-Ghazali terlihat pada pendapatnya tentang mengenai dibutuhkannya sebuah negara. Menurut al-Ghazali, negara merupakan suatu lembaga yang demikian penting karena ia adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang
mengantarkan kepada kebahagian hakiki. Dalam mewujudkan hal itu, maka negara sangat diperlukan. Secara tegas al-Ghazali menyatakan bahwa agama  merupakan fondasi sebuah bangunan, sedang negara adalah penjaganya. Setiap bangunan tanpa fondasi akan tumbang, begitu juga bangunan tampa adanya penyangga akan sia-sia.

Kesimpulan :  al-Ghazali melandaskan bahwa teori harga dalam mekanisme pasar
disebabkan oleh adanya hukum permintaan dan penawaran. Untuk tugas pemerintah, al-
Ghazali menjelaskan bahwa pemerintah bertugas untuk mengawasi pasar demi terciptanya keadilan dan pasar bebas. Penetapan harga menurut al-Ghazali mencapai maslahah hajiyyah,
yaitu segala sesuatu yang menjadikan nyaman setelah kebutuhannya terpenuhi semuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun