pertama, harga yang dipatok si penjual tidak boleh berlipat ganda dari modal, sehingga
memberatkan konsumen.
 Kedua, berdagang adalah bagian dari realisasi ta’awun (tolong menolong) yang dianjurkan Islam. Pedagang mendapat keuntungan sedangkan konsumen mendapatkan kebutuhan yang diinginkan.Â
Ketiga, berdagang dengan mematuhi etika ekonomi Islam merupakan aplikasi syariah, maka ia dinilai sebagai ibadah.
Terkait kedudukan pemerintah, al-Ghazali berpendapat bahwa keberadaan pemerintah
merupakan institusi yang sangat dibutuhkan, terutama dalam bidang perekonomian. Dasar
pemerintahan dalam perekonomian yang dipakai al-Ghazali terlihat pada pendapatnya tentang mengenai dibutuhkannya sebuah negara. Menurut al-Ghazali, negara merupakan suatu lembaga yang demikian penting karena ia adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang
mengantarkan kepada kebahagian hakiki. Dalam mewujudkan hal itu, maka negara sangat diperlukan. Secara tegas al-Ghazali menyatakan bahwa agama merupakan fondasi sebuah bangunan, sedang negara adalah penjaganya. Setiap bangunan tanpa fondasi akan tumbang, begitu juga bangunan tampa adanya penyangga akan sia-sia.
Kesimpulan :Â al-Ghazali melandaskan bahwa teori harga dalam mekanisme pasar
disebabkan oleh adanya hukum permintaan dan penawaran. Untuk tugas pemerintah, al-
Ghazali menjelaskan bahwa pemerintah bertugas untuk mengawasi pasar demi terciptanya keadilan dan pasar bebas. Penetapan harga menurut al-Ghazali mencapai maslahah hajiyyah,
yaitu segala sesuatu yang menjadikan nyaman setelah kebutuhannya terpenuhi semuanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H