Mohon tunggu...
Wahdini
Wahdini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just try don't be shy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal "Pemikiran Al-Ghazali tentang Mekanisme Pasar dan Penetapan Harga"

11 Desember 2022   22:41 Diperbarui: 11 Desember 2022   22:45 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 pertama, harga yang dipatok si penjual tidak boleh berlipat ganda dari modal, sehingga
memberatkan konsumen.

 Kedua, berdagang adalah bagian dari realisasi ta’awun (tolong menolong) yang dianjurkan Islam. Pedagang mendapat keuntungan sedangkan konsumen mendapatkan kebutuhan yang diinginkan. 

Ketiga, berdagang dengan mematuhi etika ekonomi Islam merupakan aplikasi syariah, maka ia dinilai sebagai ibadah.

Terkait kedudukan pemerintah, al-Ghazali berpendapat bahwa keberadaan pemerintah
merupakan institusi yang sangat dibutuhkan, terutama dalam bidang perekonomian. Dasar
pemerintahan dalam perekonomian yang dipakai al-Ghazali terlihat pada pendapatnya tentang mengenai dibutuhkannya sebuah negara. Menurut al-Ghazali, negara merupakan suatu lembaga yang demikian penting karena ia adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang
mengantarkan kepada kebahagian hakiki. Dalam mewujudkan hal itu, maka negara sangat diperlukan. Secara tegas al-Ghazali menyatakan bahwa agama  merupakan fondasi sebuah bangunan, sedang negara adalah penjaganya. Setiap bangunan tanpa fondasi akan tumbang, begitu juga bangunan tampa adanya penyangga akan sia-sia.

Kesimpulan :  al-Ghazali melandaskan bahwa teori harga dalam mekanisme pasar
disebabkan oleh adanya hukum permintaan dan penawaran. Untuk tugas pemerintah, al-
Ghazali menjelaskan bahwa pemerintah bertugas untuk mengawasi pasar demi terciptanya keadilan dan pasar bebas. Penetapan harga menurut al-Ghazali mencapai maslahah hajiyyah,
yaitu segala sesuatu yang menjadikan nyaman setelah kebutuhannya terpenuhi semuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun