Penerapan peraturan daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Perda menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, penerapan peraturan daerah memiliki dimensi yang kompleks, terutama jika dianalisis dari perspektif logika hukum.Â
Perspektif ini mengacu pada pendekatan analitis yang mempertimbangkan keselarasan antara substansi hukum, proses legislasi, dan implementasi di lapangan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokalnya.
Kota Palopo, sebagai salah satu kota otonom di Sulawesi Selatan, memanfaatkan kewenangan ini untuk menerbitkan berbagai Perda yang mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.
Namun, tidak semua Perda dapat berjalan efektif. Dalam beberapa kasus, ditemukan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan asas keadilan, atau sulit diimplementasikan karena kurangnya dukungan sumber daya.
Hal ini menunjukkan pentingnya penerapan logika hukum dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Perda.
Logika hukum adalah cabang filsafat hukum yang menitikberatkan pada analisis rasional terhadap aturan hukum.
Dalam konteks Perda di Kota Palopo, logika hukum dapat digunakan untuk menilai apakah Perda: