Mohon tunggu...
Wahdana Salsabila
Wahdana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Story Teller/Mental Health Activist/Social Activist

Membaca/humble dan friendly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

17 Juli 2024   06:00 Diperbarui: 17 Juli 2024   06:38 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan hal yang sangat erat dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Ini karena keduanya saling melengkapi dalam memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Berikut adalah penjelasannya:

1. Hukum Tata Negara: 

Hukum Tata Negara mengatur tentang struktur, fungsi, dan proses pembentukan serta pengaturan kekuasaan negara. Ini mencakup konstitusi, prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, pembagian kekuasaan, dan hak-hak asasi manusia. Hukum Tata Negara menetapkan kerangka kerja yang menjelaskan bagaimana kekuasaan negara didistribusikan antara berbagai lembaga pemerintah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan dan fungsi lembaga-lembaga negara seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

2. Hukum Administrasi Negara: 

Hukum Administrasi Negara, di sisi lain, berkaitan dengan cara-cara bagaimana kekuasaan negara diterapkan dan dijalankan dalam praktik sehari-hari. Ini mencakup peraturan, prosedur, kebijakan, dan praktik administratif yang digunakan oleh badan-badan pemerintah untuk menyelenggarakan layanan publik, mengambil keputusan administratif, dan menjalankan kebijakan publik. Hukum Administrasi Negara juga memastikan bahwa tindakan-tindakan administratif dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Hubungan antara kedua bidang ini terlihat dalam beberapa aspek, di antaranya:

1. Kesesuaian dengan Konstitusi

Hukum Administrasi Negara harus selaras dengan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi negara. Tindakan administratif harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, seperti pembagian kekuasaan dan perlindungan hak-hak individu.

2. Pelaksanaan Kebijakan Publik

Hukum Administrasi Negara digunakan dalam implementasi kebijakan publik yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Tata Negara. Badan-badan pemerintah harus menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan mandat konstitusional dan peraturan yang berlaku.

3. Perlindungan Hak-hak Individu

Hukum Administrasi Negara harus memastikan bahwa tindakan-tindakan administratif tidak melanggar hak-hak individu yang dijamin oleh Hukum Tata Negara. Hal ini termasuk prosedur untuk menanggapi keluhan atau banding dari individu yang mungkin dirugikan oleh tindakan administratif.

Contoh:

Misalnya, dalam konteks penanganan pengaduan masyarakat terhadap keputusan administratif yang diambil oleh suatu lembaga pemerintah, Hukum Administrasi Negara memastikan bahwa ada prosedur yang jelas dan adil untuk menanggapi pengaduan tersebut. Proses ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Tata Negara yang menjamin akses keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam tindakan-tindakan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun