Mohon tunggu...
Wahdana Salsabila
Wahdana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Story Teller/Mental Health Activist/Social Activist

Membaca/humble dan friendly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Stufenbau Des Recht Mengenai Sistem Hukum oleh Hans Kelsen

27 Oktober 2022   06:57 Diperbarui: 27 Oktober 2022   11:37 1509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori Stufenbouw des recht adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Dengan kata lain grundnorm adalah sumber tertinggi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Berkaitan dengan grundnorm di Indonesia dikenal dengan adanya konstitusi sebagai dasar dan hukum tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Menurut teori Stufenbouw, maka grundnorm merupakan bagian kaidah tertinggi pada urutan norma-norma. Teori hukum berjenjang (Stufenbouw) juga dikenal dengan hierarki norma. 

Dimana norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Menurut Kelsen suatu sistem hukum sebagai suatu sistem norma yang terkait satu sama lain. Yang mana semua norma itu akan bermuara atau berujung pada UUD 1945 sebagai grundnorm. Menurut pasal 7 ayat (1) UU pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan sebagai berikut:

"Jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan terdiri atas:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

4. Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Presiden.

6. Peraturan Daerah Provinsi, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun