7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Jika kita melihat pada tingkatan hukum di Indonesia maka tingkatan itu sesuai dengan teori Stufenbouw des recht dimana tingkatan hukum di Indonesia yaitu hukum yang terendah harus berpegang dan mengikuti hukum yang lebih tinggi, contohnya jika ada permasalahan di daerah kabupaten/kota maka haruslah menyesuaikan dengan hukum yang ada di tingkat provinsi, terutama bagi Indonesia yang menganut asas desentralisasi dimana setiap daerah memiliki daerah otonomnya masing-masing dan memiliki peraturan daerahnya masing-masing.Â
Tapi meskipun seperti itu tetap saja peraturan daerah yang lebih rendah harus berpegang pada peraturan daerah yang lebih tinggi. Contohnya meskipun suatu kabupaten/kota memiliki peraturan, maka peraturan tersebut haruslah menyesuaikan dengan peraturan yang diberlakukan di daerah provinsi.Â
Dan untuk hukum tertinggi yang ada di negara tersebut yaitu konstitusi tertinggi di negara tersebut haruslah berpegangan pada hukum yang paling mendasar, dan untuk negara Indonesia sendiri, maka konstitusi tertinggi haruslah berpegang pada UUD 1945 yang merupakan hukum yang paling mendasar (grundnorm). Maka dari itu hukum konstitusi tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H