Mohon tunggu...
Wahdana Salsabila
Wahdana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Story Teller/Mental Health Activist/Social Activist

Membaca/humble dan friendly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Stufenbau Des Recht Mengenai Sistem Hukum oleh Hans Kelsen

27 Oktober 2022   06:57 Diperbarui: 27 Oktober 2022   11:37 1509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Jika kita melihat pada tingkatan hukum di Indonesia maka tingkatan itu sesuai dengan teori Stufenbouw des recht dimana tingkatan hukum di Indonesia yaitu hukum yang terendah harus berpegang dan mengikuti hukum yang lebih tinggi, contohnya jika ada permasalahan di daerah kabupaten/kota maka haruslah menyesuaikan dengan hukum yang ada di tingkat provinsi, terutama bagi Indonesia yang menganut asas desentralisasi dimana setiap daerah memiliki daerah otonomnya masing-masing dan memiliki peraturan daerahnya masing-masing. 

Tapi meskipun seperti itu tetap saja peraturan daerah yang lebih rendah harus berpegang pada peraturan daerah yang lebih tinggi. Contohnya meskipun suatu kabupaten/kota memiliki peraturan, maka peraturan tersebut haruslah menyesuaikan dengan peraturan yang diberlakukan di daerah provinsi. 

Dan untuk hukum tertinggi yang ada di negara tersebut yaitu konstitusi tertinggi di negara tersebut haruslah berpegangan pada hukum yang paling mendasar, dan untuk negara Indonesia sendiri, maka konstitusi tertinggi haruslah berpegang pada UUD 1945 yang merupakan hukum yang paling mendasar (grundnorm). Maka dari itu hukum konstitusi tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun