Pilkada provinsi Banten sebentar lagi akan di laksanakan, para warga dan pemerintah setempat bebondong-bondong agar dapat berpartisipasi dalam pilkada kali ini.Â
Namun di provinsi Banten sendiri masih memiliki kesenjangan sosial dan budaya antar masyarakatnya, terutama pada suku asli yang menempati di pedalaman hutan di suatu kabupaten yaitu Lebak.Â
Dari saya sendiri melihat kesenjangan antar masyarakat ini sangat lah miris walaupun suku tersebut beberapa masih menganut kepercayaan dan adat istiadat nenek moyangnya.Â
Dari upaya yang di lakukan pemerintah setempat untuk mengatasi kesenjangan ini yaitu dengan mengikut sertakan para warga suku asli tersebut dalam pilkada nanti, saya berharap agar semua kalangan yang berkependudukan dalam wilayah demokrat wajib berpartisipasi dalam hal ini.Â
Karena ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga daerah untuk memilih suatu pemimpin yang bijak agar daerah tersebut tidak tertinggal dari daerah yang lain.
Ada sebanyak 300 warga suku baduy yang melakukan perekaman e-ktp menejelang pilkada banten. Merujuk data Dukcapil setempat, sudah terdapat 6. 763 warga baduy luar yang memiliki e-ktp dan sudah bisa berpartisipasi pada pilkada yang akan mendatang.Â
Suku baduy sendiri memiliki dua kubu yang berbeda yaitu baduy dalem dan baduy luar, yang dapat berpartisipasi dalam pilkada baru hanya warga baduy luar, sedangkan baduy dalem masih mematuhi perintah adat istiadat mereka agar tidak tergerus oleh era moderenisasi.Â
Padahal pemerintah setempat melakukan Upaya tersebut agar semua masyarakat mendapatkan fasilitas pelayanan dasar seperti pelayan di rumah sakit atau tempat yang membutuhkan kartu identitas untuk pelayanannya. Dari sikap warga suku baduy dalem ini dapat memberi pelajaran untuk kita semua agar terus menjaga budaya asli kita supaya tidak hilang ditelan zaman.
Adanya sifat tersebut membuat kita semua terdorong agar selalu mejaga kebudayaan asli sendiri, oleh karena itu sebagai warga setempat serta pemerintah haruslah mendorong semua masyarakatnya memiliki sifat tersebut.Â
Namun jangan lah mengedepankan sifat tersebut dalam hal di mana keperluan dasar tidak mencukupi kehidupan, karena hak dan kewajiban sebagai warga wajib di miliki semua warganya sehingga tidak ada lagi kesenjangan yang terjadi. Sesuai dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Republik Indonesia, tepatnya hak dan kewajiban dalam Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945, yaitu :
• Pasal 27 ayat 1 : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."