Di sisi lain, baik Lesti kejora dan Rizky Billar masih tertekan kontrak dengan pihak entertaiment. Sehingga untuk tidak mendapatkan kerugian yang dihasilkan oleh kasus ini Lesti kejora memutuskan untuk menyelesaikannya dengan cara damai agar tidak mendapatkan kerugian dari perjanjian kontrak. inilah yang disebut back stage.
Pengelolaan kesan dalam kasus ini adalah Lesti kejora berupaya memberi tahu kepada publik bahwa kasus KDRT juga terdapat pada keluarga selebritas. Sebagai perempuan harus berani mengungkapkan dan melaporkan kejadian KDRT.Â
Perempuan juga bisa memiliki hak untuk bersuara, apalagi KDRT di kalangan keluarga selebriti yang di mana mereka harus berani memberi tahu publik jangan takut pada status sosial mereka yang selebriti. Akan tetapi, sebelum membuat laporan KDRT ke pihak berwajib sebaiknya di diskusikan dengan baik terlebih dahulu. Jika telah didiskusikan dengan baik namun KDRT terus terjadi barulah melapor ke pihak berwajib atau lembaga.
DAFTAR PUSTAKA
Ritzer, G. & Douglas J. G. (2010). Teori Sosiologi Modern. Edisi ke-6. (Translite Alimanda). Prenada Media Gruop
Anggan, T. P. (2019). Skripsi: SELF-PRESENTING PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DALAM TINJAUAN TEORI DRAMATURGI ERVING GOFFMAN. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H