Mohon tunggu...
wagiyo atiq
wagiyo atiq Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tiga Kebijakan Kemendikdasmen Terkini, Salah Satunya ASN Tidak Lagi Berseragam Khaki

11 Desember 2024   14:28 Diperbarui: 11 Desember 2024   14:28 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Menteri Dikdasmen dan Merah Putih (Sumber: Galeri dokumen pribadi)

Tiga Kebijakan Kemendikdasmen Terkini, Salah Satunya ASN Tidak Lagi Berseragam Khaki

Kebijakan bidang pendidikan di awal kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Abdul Mu'ti banyak mengalami transformasi. Perubahan kebijakan tersebut meliputi banyak sektor kependidkan, meliputi: guru dan tenaga kependidikan, kurikulum, beban mengajar guru, penggajian PNS, peningkatan kesejahteraan guru, PPG, dan sebagainya.

Berikut ini 3 info penting kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang perlu disimak, antara lain: perubahan penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyederhanaan Pengelolaan Kinerja PMM, dan Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (PKS).

1. Penggunaan seragam ASN

Selama ini khaki merupakan seragam identitas PNS/ASN yang dikenakan pada setiap hari senin/selasa. Untuk Selanjutnya pegawai di lingkungan Kementerian Pendidkan dasar dan Menengah akan diberlakukan pengaturan tentang pakaian kerja pegawai. Khusun pada hari senin pegawai mengenakan kemeja putih dan bawahan gelap sopan, sedangkan pada hari selasa hingga jum"at pegawai mengenakan pakaian bebas, rapi, menyesuaikan dengan lingkungan kerja, dan mengenakan tanda pengenal. Berikut Surat Edaran No. 15 Tahun 2024 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Gambar Surat Edaran  (Sumber: Surat Edaran No. 15 Tahun 2024)
Gambar Surat Edaran  (Sumber: Surat Edaran No. 15 Tahun 2024)

2. Penyederhanaan Pengelolaan Kinerja 

Pada tahun 2024, Pengelolaan Kinerjaakan menjadi lebih sederhana dan lebih bermakna.

  • Pengembangan Kompetensi tidak lagi berbasis poin, tetapi berbasis refleksi. Pegawai mengisi refleksi setelah melaksanakan kegiatan sebagai bahan dialog kinerja bersama atasannya.
  • Bukti Dukung dan Dokumen Akuntabilitas tidak lagi perlu diunggah di sistem. Pegawai tidak perlu lagi mengunggah dokumen pada system, tetapi pegawai menunjukkan dokumen kepada atasan di luar system dan atasan cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen telah sesuai.
  • Periode tidak lagi 2 kali dalam setahun, tetapi kini hanya 1 kali dalam setahun. Pegawai tidak lagi melakukan 2 kali dalam setahun, pegwai melakukan seluruh rangkaian tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sekali dalam setahun. Untuk penilaian periodik bulanan/triwulan masih tetap berjalan seperti biasa.

3. Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (PKS).

Tahun 2025 Program Guru Penggerak (PGP) dihentikan dan dengan dihapuskannya PGP tersebut, pemerintah melakukan penyempurnaan dengan menghadirkan program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (PKS) sebagai pengganti PGP dalam rangka menyiapkan calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang lebih kompeten, berkualitas dalam mengajar dan professional dalam mengelola pendidikan di sekolah.

Semoga pendidikan Dasar dan Menengah  di negeri ini semakin maju dan jaya dalam menyiapkan generasi bangsa di bawah  kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, M.Ed.

Penulis: Kompasiana.com/Wagiyoatiq

Edisi  Desember, 2024

Sumber: Kemdikbud.go.id, Surat Edaran No. 15 Tahun 2024 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun