Tiga Kebijakan Kemendikdasmen Terkini, Salah Satunya ASN Tidak Lagi Berseragam Khaki
Kebijakan bidang pendidikan di awal kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Abdul Mu'ti banyak mengalami transformasi. Perubahan kebijakan tersebut meliputi banyak sektor kependidkan, meliputi: guru dan tenaga kependidikan, kurikulum, beban mengajar guru, penggajian PNS, peningkatan kesejahteraan guru, PPG, dan sebagainya.
Berikut ini 3 info penting kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang perlu disimak, antara lain: perubahan penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyederhanaan Pengelolaan Kinerja PMM, dan Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (PKS).
1. Penggunaan seragam ASN
Selama ini khaki merupakan seragam identitas PNS/ASN yang dikenakan pada setiap hari senin/selasa. Untuk Selanjutnya pegawai di lingkungan Kementerian Pendidkan dasar dan Menengah akan diberlakukan pengaturan tentang pakaian kerja pegawai. Khusun pada hari senin pegawai mengenakan kemeja putih dan bawahan gelap sopan, sedangkan pada hari selasa hingga jum"at pegawai mengenakan pakaian bebas, rapi, menyesuaikan dengan lingkungan kerja, dan mengenakan tanda pengenal. Berikut Surat Edaran No. 15 Tahun 2024 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Â
2. Penyederhanaan Pengelolaan KinerjaÂ
Pada tahun 2024, Pengelolaan Kinerjaakan menjadi lebih sederhana dan lebih bermakna.
- Pengembangan Kompetensi tidak lagi berbasis poin, tetapi berbasis refleksi. Pegawai mengisi refleksi setelah melaksanakan kegiatan sebagai bahan dialog kinerja bersama atasannya.
- Bukti Dukung dan Dokumen Akuntabilitas tidak lagi perlu diunggah di sistem. Pegawai tidak perlu lagi mengunggah dokumen pada system, tetapi pegawai menunjukkan dokumen kepada atasan di luar system dan atasan cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen telah sesuai.
- Periode tidak lagi 2 kali dalam setahun, tetapi kini hanya 1 kali dalam setahun. Pegawai tidak lagi melakukan 2 kali dalam setahun, pegwai melakukan seluruh rangkaian tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sekali dalam setahun. Untuk penilaian periodik bulanan/triwulan masih tetap berjalan seperti biasa.
3. Pendidikan Kepemimpinan Sekolah (PKS).