Mohon tunggu...
wagiyo atiq
wagiyo atiq Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Seperti Biasa

6 Februari 2024   14:45 Diperbarui: 6 Februari 2024   14:51 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Seperti Biasa

Beredar Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 100.3.4.4/2447, tertanggal 30 Januari 2024, Perihal Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024 di Satuan Pendidikan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut berisi 6 poin, pada poin kedua dinyatakan bahwa satuan pendidkan wajib menjalankan proses kegiatan belajar mengajar seperti biasa dan melarang peserta didik meninggalkan pelajaran pada jam belajar di satuan pendidikan untuk mengikuti kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang diselenggarakan oleh semua partai politik.

Untuk lebih jelasnya isi dari surat edaran tersebut berikut penulis lampirkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 100.3.4.4/2447, tertanggal 30 Januari 2024, perihal Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024 di Satuan Pendidikan.

Galeri pribadi: acuan pelaksanaan tugas
Galeri pribadi: acuan pelaksanaan tugas

Salam sehat dan semangat selalu buat Bapak ibu guru hebat...!

Kompasiana.com/wagiyo_06 Februari 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun