Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Seperti Biasa
Beredar Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 100.3.4.4/2447, tertanggal 30 Januari 2024, Perihal Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024 di Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut berisi 6 poin, pada poin kedua dinyatakan bahwa satuan pendidkan wajib menjalankan proses kegiatan belajar mengajar seperti biasa dan melarang peserta didik meninggalkan pelajaran pada jam belajar di satuan pendidikan untuk mengikuti kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang diselenggarakan oleh semua partai politik.
Untuk lebih jelasnya isi dari surat edaran tersebut berikut penulis lampirkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 100.3.4.4/2447, tertanggal 30 Januari 2024, perihal Kebijakan Masa Pemilihan Umum Tahun 2024 di Satuan Pendidikan.
Salam sehat dan semangat selalu buat Bapak ibu guru hebat...!
Kompasiana.com/wagiyo_06 Februari 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H