Mohon tunggu...
wagiyo atiq
wagiyo atiq Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mencermati Rencana Hasil Kerja (RHK) Jumlah Poin dan Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja Guru

16 Januari 2024   10:08 Diperbarui: 16 Januari 2024   10:28 6419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mencermati Rencana Hasil Kerja (RHK) Jumlah Poin dan Bukti Dukung Dalam Pengelolaan Kinerja Guru

 Alur pengelolaan kinerja guru meliputi lima tahapan dimulai dari perencanan guru dan persetujuan atasan, persiapan observasi kelas, periode observasi kelas dan diskusi tindak lanjut, pelaksanaan tindak lanjut guru dengan pemantauan atasan, refleksi, penilaian, dan penentuan predikat kinerja guru.

Pada praktik pembelajaran indikator untuk menjadi fokus peningkatan kinerja guru terdiri dari delapan (8) pilihan. Guru bisa memilih salah satu dari kedelapan dimensi (pilih dimensi yang berwarna merah), selanjutkan masuk ke Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan, Perilaku Kerja dan Rangkuman diteruskan lanjut ajukan kepada atasan.

Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.BI/HK.03/2023 guru diharapkan memiliki minimal 32 poin per semester untuk memenuhi ekspektasi atasan. Apabila kurang dari jumlah tersebut guru perlu mendiskusikan kepada atasannya, tetapi apabila melebihi jumlah minimal, ekspektasi atasan akan menjadi semakin lebih baik. Pilihan rencana hasil kerja guru memiliki poin yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan dan dampaknya.

Guru perlu mencermati Rencana Hasil Kerja (RHK) yang akan dipilih, poin dan bukti dukung yang perlu disiapkan oleh guru. Berikut ini adalah contoh Rencana Hasil Kerja (RHK) jumlah poin dan bukti dukung dalam Pengelolaan Kinerja Guru. 

Dokpri
Dokpri

Rencana Hasil Kerja (RHK)/dokpri
Rencana Hasil Kerja (RHK)/dokpri

Apabila guru telah menyelesaikan pengisian pengembangan kompetensi guru bisa melanjutkan ke pengisian tugas tambahan, perilaku kerja dan rangkuman. Sebelum lanjut ajukan sebaiknya guru mencermati dengan baik tentang pengisian perencanaan kinerja guru, pengembangan kompetensi, tugas tambahan, dan perilaku kerja.

Apabila guru akan melakukan perubahan guru masih dapat mengedit pengisian tersebut. Tetapi apabila sudah terlanjur klik lanjut ajukan maka guru tidak dapat lagi melakukan perubahan dan hanya atasan yang bisa melakukan editing, Oleh karena itu sebelum lanjut ajukan ada baiknya guru melakukan pengecekan kembali pengisian rencana hasil kerja tersebut.

Selamat bagi Bapak ibu guru yang telah menyelesaikan pengisian pengelolaan kinerja guru, dan tetap semangat bagi bapak ibu guru yang belum/masih proses pengisian pengelolaan kinerja guru, masih ada cukup waktu sampai dengan akhir Januari 2024.

kompasiana.com/WagiyoJanuari, 2024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun