Mohon tunggu...
wagiyo atiq
wagiyo atiq Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Nilai Murni Tanpa Remidi, Apa yang Terjadi?

13 Desember 2023   12:10 Diperbarui: 13 Desember 2023   12:17 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NILAI MURNI TANPA REMIDI, APA YANG TERJADI ?

Penilaian Akhir Semester (PAS) atau Sumatif Akhir Semester (SAS) dalam Kurikulum Merdeka, semester gasal tahun pelajaran 2023 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah baru saja usai. Nilai capaian hasil belajar peserta didik mata pelajaran sudah banyak yang disampaikan oleh guru-guru yang berkompeten baik secara langsung dalam bentuk hardware maupun melalui sosial media.

Ada dua kemungkinan nilai capaian hasil belajar yang didapatkan oleh peserta didik, yaitu nilai di bawah atau di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Kriteria Ketuntasan Minimal digunakan untuk mengetahui tingkat kemampuan peserta didik dalam menguasai materi pelajaran tertentu. Berapakah nilai ketuntasan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik ? bagi sekolah negeri KKM harus mencapai minimal 75.

Bagai peserta didik yang belum mencapai nilai di atas KKM diberikan tugas remidi. Nilai capaian belajar peserta didik yang diperoleh sebelum remidi merupakan nilai murni baik di bawah KKM maupun di atas KKM. Bagi siswa yang di bawah KKM harus menempuh remidi. Lalu bagaimanakah bila tidak dilakukan remidi bagi peserta didik yang nilai capaian hasil belajarnya masih di bawah KKM ?

Tidak dipungkiri realita menunjukkan bahwa nilai capaian belajar siswa baik pada jenjang sekolah dasar dan menengah masih banyak siswa yang menempuh jalur remidi agar mencapai nilai sesuai KKM. Guru pun membuka lebar-lebar kesempatan untuk memperbaik nilai bagi peserta didik yang belum mencapai KKM. Bagi siswa yang tidak menenmpuh remidi akan beresiko pada saat kenaikan kelas.

Peserta didik dapat dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran, kehadiran dalam KBM minimal 90% dalam satu tahun, dan berperilaku baik.

Remidi bukanlah sesuatu aib bagi siswa yang belum memenuhi KKM tetapi remidi untuk menolong siswa guna mencapai nilai yang diharapkan dalam penguasan materi pelajaran.

Yogyakarta, 13 Desember 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun