Dari manakah sumber dana APBN? Pernahkah kita bertanya semacam itu? Tentu sering dan membuat penasaran. Lalu bagaimana dengan APBN? Apa sebenarnya APBN? Secara sederhana, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan negara Indonesia yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah. APBN memuat secara rinci rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.Â
Kenapa Negara Stagnan tanpa Pajak?Â
APBN sendiri masih sangat bergantung pada penerimaan pajak. Hal ini terbukti dengan jumlah penerimaan keuangan negara per tahun 2024 yang masih didominasi oleh penerimaan pajak dari berbagai sektor. Faktanya, Rp1.045,32 triliun dari Rp1.545,4 triliun total penerimaan negara bersumber dari pajak. Data ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (13/08/2024).
Ketergantungan APBN terhadap pajak akan terus berlanjut apabila tidak segera ditemukan solusi untuk menambah penerimaan negara dari sektor selain pajak. Lebih lagi, pembangunan berkelanjutan yang diproyeksikan oleh pemerintah akan sulit dicapai apabila pendanaannya hanya mengandalkan pajak. Alternatif lain, misalnya adalah pinjaman luar negeri, tetapi itu akan menambah beban fiskal bagi perekonomian negara yang saat ini cenderung stagnan.
Hal ini tentunya merupakan lampu kuning bagi Negara Indonesia. Di tengah ruang fiskal yang sempit akibat desakan belanja, penerimaan negara yang didominasi oleh satu sektor tentunya akan menjadi masalah bagi APBN. Di satu sisi, proyek-proyek mercusuar terus digenjot. Ditambah program janji politik yang sudah mulai dimasukkan ke dalam RAPBN tahun 2025. Hal ini akan semakin menekan ruang fiskal yang ada apabila tidak ditemukan solusi yang cepat tanggap.Â
Kenapa APBN sangat bergantung pada Pajak?Â
APBN adalah fondasi keuangan negara yang disusun untuk mencapai kemakmuran rakyat. Sumber utamanya mayoritas dari pajak bukan tanpa alasan, hal ini tidak lepas dari sistem perekonomian yang dianut oleh Indonesia. Ekonomi kerakyatan merupakan sistem perekonomian yang dianut oleh Indonesia. Di mana perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama atau gotong royong merupakan dasar dalam menjalankan roda perekonomian. Dalam hal ini, setiap warga negara tentunya memiliki peran dalam menggerakkan roda perekonomian, salah satunya melalui pajak sebagai kontribusi wajib untuk pengeluaran negara.Â
Pajak merupakan sumber penerimaan keuangan negara yang terjamin. Hal ini disebabkan karena pajak hampir tidak memiliki risiko fluktuasi karena pembayarannya diwajibkan oleh Undang-Undang dan instrumen hukum yang lain. Selain itu, pajak juga memberikan stabilitas finansial bagi APBN. Dengan pajak, APBN dapat disusun tanpa khawatir fluktuasi pendapatan dari sektor lain. Pajak merupakan sumber pendapatan yang stabil dan prediktif sehingga memberikan jaminan finansial yang memadai.Â
Di samping itu, pemanfaatan sektor lain yang belum optimal juga menjadi penyebab ketergantungan APBN terhadap pajak. Misalnya seperti cabang-cabang produksi yang dikuasai oleh negara, pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), dan posisi Indonesia yang cenderung masih menjadi negara konsumen dalam perdagangan internasional juga turut serta menjadi faktor penyebab masalah ini.Â
Bagaimana APBN tanpa Pajak?Â
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa pajak adalah suatu situasi yang sulit dibayangkan. Namun, bila itu terjadi maka berbagai masalah akan berdatangan dan menimpa Indonesia. Pemerintah akan sulit melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat karena kurangnya dana. Roda pemerintahan akan berjalan sangat lambat karena penurunan anggaran yang sangat signifikan.Â
Selain itu, daya beli masyarakat juga akan menurun karena subsidi di berbagai bidang akan berhenti. Lebih parah lagi, situasi semacam ini sangat potensial memicu terjadinya krisis ekonomi yang akan menyebar ke berbagai bidang, seperti krisis politik, hukum, dan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran. Apabila hal ini terjadi maka upaya ekstrem terpaksa akan dilakukan seperti pinjaman luar negeri atau bahkan penjualan aset-aset negara.Â
Apa sebenarnya fungsi APBN?Â
Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Jadi, APBN itu sendiri sebenarnya tidak lepas dari sarana untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.
Pada praktiknya, APBN berfungsi sebagai agen pembangunan (alat transformasi ekonomi). APBN juga merupakan instrumen utama dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Dalam hal ini, APBN berfungsi sebagai alat untuk melindungi kelompok rentan, mewujudkan Kesejahteraan rakyat, dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem.Â
Apa langkah yang harus diambil?Â
Ketergantungan APBN terhadap pajak harus segera ditanggulangi dengan berbagai upaya. Upaya dapat dilakukan dari berbagai sektor, seperti ekonomi, hukum, dan politik. Supremasi Hukum harus diperkuat agar mampu menjamin keamanan dan kenyamanan industri dalam melakukan kegiatan usaha, terkhusus unit-unit produksi yang dikuasai dan dikelola oleh negara.Â
Selain itu, supremasi hukum juga menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kepercayaan Investor akan meningkat bila ada jaminan perlindungan hak-hak sebagai investor. Yang tak kalah penting juga adalah hak-hak tenaga kerja dilindungi dan peraturan yang ada akan ditegakkan secara konsisten. Dalam sektor ekonomi, perekonomian negara harus benar-benar disusun dengan usaha bersama. Misalnya dengan melibatkan rakyat dalam berbagai kegiatan perekonomian dan menghindari outsourcing atau penempatan skala prioritas tenaga kerja untuk rakyat Indonesia. Industrialisasi dan penguasaan cabang-cabang produksi yang vital oleh Negara juga merupakan langkah yang harus ditempuh.Â
Iklim politik juga perlu dijaga, proses pengambilan kebijakan, khususnya di bidang perekonomian yang melibatkan APBN, harus dilakukan secara transparan dan melalui proses dialog publik. Hal ini perlu dilakukan agar kepercayaan publik, khususnya calon investor merasa yakin untuk menanam modal di Indonesia. Lebih dari itu, optimalisasi penyelenggaraan Negara oleh pihak yang berwenang juga perlu diupayakan agar keuangan negara dikelola secara maksimal, maka pertumbuhan ekonomi dapat terjaga.Â
Tetapi dari semua itu, yang paling penting adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) harus dilakukan secara jor-joran agar Indonesia mampu bersaing di kancah global. Dengan peningkatan SDM, maka pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan peningkatan kemampuan di bidang industri jasa dapat menjadi pilar penyangga perekonomian nasional dan penyumbang dana bagi APBN.Â
Indonesia adalah negara kaya raya, sudah saatnya pajak rakyat kecil bukan lagi sumber utama penerimaan negara. Sudah saatnya kita berpikir lebih kreatif untuk mencari solusi inovatif dalam pengelolaan APBN. APBN bukan hanya soal angka-angka, tetapi juga tentang nilai-nilai dan cita-cita bangsa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI