Selain itu, daya beli masyarakat juga akan menurun karena subsidi di berbagai bidang akan berhenti. Lebih parah lagi, situasi semacam ini sangat potensial memicu terjadinya krisis ekonomi yang akan menyebar ke berbagai bidang, seperti krisis politik, hukum, dan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran. Apabila hal ini terjadi maka upaya ekstrem terpaksa akan dilakukan seperti pinjaman luar negeri atau bahkan penjualan aset-aset negara.Â
Apa sebenarnya fungsi APBN?Â
Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Jadi, APBN itu sendiri sebenarnya tidak lepas dari sarana untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.
Pada praktiknya, APBN berfungsi sebagai agen pembangunan (alat transformasi ekonomi). APBN juga merupakan instrumen utama dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Dalam hal ini, APBN berfungsi sebagai alat untuk melindungi kelompok rentan, mewujudkan Kesejahteraan rakyat, dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem.Â
Apa langkah yang harus diambil?Â
Ketergantungan APBN terhadap pajak harus segera ditanggulangi dengan berbagai upaya. Upaya dapat dilakukan dari berbagai sektor, seperti ekonomi, hukum, dan politik. Supremasi Hukum harus diperkuat agar mampu menjamin keamanan dan kenyamanan industri dalam melakukan kegiatan usaha, terkhusus unit-unit produksi yang dikuasai dan dikelola oleh negara.Â
Selain itu, supremasi hukum juga menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kepercayaan Investor akan meningkat bila ada jaminan perlindungan hak-hak sebagai investor. Yang tak kalah penting juga adalah hak-hak tenaga kerja dilindungi dan peraturan yang ada akan ditegakkan secara konsisten. Dalam sektor ekonomi, perekonomian negara harus benar-benar disusun dengan usaha bersama. Misalnya dengan melibatkan rakyat dalam berbagai kegiatan perekonomian dan menghindari outsourcing atau penempatan skala prioritas tenaga kerja untuk rakyat Indonesia. Industrialisasi dan penguasaan cabang-cabang produksi yang vital oleh Negara juga merupakan langkah yang harus ditempuh.Â
Iklim politik juga perlu dijaga, proses pengambilan kebijakan, khususnya di bidang perekonomian yang melibatkan APBN, harus dilakukan secara transparan dan melalui proses dialog publik. Hal ini perlu dilakukan agar kepercayaan publik, khususnya calon investor merasa yakin untuk menanam modal di Indonesia. Lebih dari itu, optimalisasi penyelenggaraan Negara oleh pihak yang berwenang juga perlu diupayakan agar keuangan negara dikelola secara maksimal, maka pertumbuhan ekonomi dapat terjaga.Â
Tetapi dari semua itu, yang paling penting adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) harus dilakukan secara jor-joran agar Indonesia mampu bersaing di kancah global. Dengan peningkatan SDM, maka pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan peningkatan kemampuan di bidang industri jasa dapat menjadi pilar penyangga perekonomian nasional dan penyumbang dana bagi APBN.Â
Indonesia adalah negara kaya raya, sudah saatnya pajak rakyat kecil bukan lagi sumber utama penerimaan negara. Sudah saatnya kita berpikir lebih kreatif untuk mencari solusi inovatif dalam pengelolaan APBN. APBN bukan hanya soal angka-angka, tetapi juga tentang nilai-nilai dan cita-cita bangsa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI