Pelabuhan tujuan yang boleh dijadikan pintu masuk juga diatur dalam aturan ini. Pelabuhan laut yang dapat dimasuki yaitu antara lain, Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, Bitung, Merak Mas, dan Kuala Langsa di Langsa.
Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port. Sementara itu, untuk pelabuhan udara yaitu Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanuddin.
Laporan pelaksanaan impor juga wajib disampaikan oleh importir sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan ini. Laporan tersebut, baik yang terealisasi maupun yang belum terealisasi, dapat diselesaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.
Melalui kebijakan permendag ini, pemerintah berusaha untuk melindungi industri sepeda dalam negeri agar tidak tergerus oleh melimpahnya sepeda impor dan dapat bersaing di pasar domestik. Maka dari itu, pembatasan impor dengan memodifikasi persyaratan dan ketentuan impor sepeda diimplementasikan untuk membendung arus sepeda impor di Indonesia.
Sumber:
Ing, L. Y., de Cordoba, S. F. Â & Cadot, O. 2016. Non-Tariff Measures in ASEAN.Jakarta: Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) andUnited Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).
List. F. 1856. National System of Political Economy. Philadelphia: JB Lippincott & Company.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H