Mohon tunggu...
Wafri Mujiburrahman
Wafri Mujiburrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang penulis baru yang memiliki minat dalam kajian topik global

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah Proteksi Indonesia Terhadap Melimpahnya Impor Sepeda

21 Maret 2024   16:30 Diperbarui: 21 Maret 2024   17:54 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelabuhan tujuan yang boleh dijadikan pintu masuk juga diatur dalam aturan ini. Pelabuhan laut yang dapat dimasuki yaitu antara lain, Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh, Bitung, Merak Mas, dan Kuala Langsa di Langsa.

Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port. Sementara itu, untuk pelabuhan udara yaitu Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanuddin.

Laporan pelaksanaan impor juga wajib disampaikan oleh importir sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan ini. Laporan tersebut, baik yang terealisasi maupun yang belum terealisasi, dapat diselesaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.

Melalui kebijakan permendag ini, pemerintah berusaha untuk melindungi industri sepeda dalam negeri agar tidak tergerus oleh melimpahnya sepeda impor dan dapat bersaing di pasar domestik. Maka dari itu, pembatasan impor dengan memodifikasi persyaratan dan ketentuan impor sepeda  diimplementasikan untuk membendung arus sepeda impor di Indonesia.

Sumber:

Ing, L. Y., de Cordoba, S. F.  & Cadot, O. 2016. Non-Tariff Measures in ASEAN.Jakarta: Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) andUnited Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

List. F. 1856. National System of Political Economy. Philadelphia: JB Lippincott & Company.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun