Hal yang melatarbelakangi timbulnya perjudian:
- Faktor ekonomi
Ketika seseorang merasa dirinya sangat membutuhkan uang lebih secara instan maka akan tergiur terhadap kegiatan judi, karena menawarkan keuntungan yang sangat besar dengan cara instan.
- Faktor situasional
Aadanya tekanan maupun lingkungan sekitar yang memicu terhadap perilaku judi. Seperti tidak merasa enak ketika ingin menolak tawaran berjudi dari sekelompok rekannya. Ini juga dapat disebabkan karena kondisi iman dari orang terebut kurang kuat terhadap godaan lingkungan sekitar.
- Faktor presepsi tentang probabilitas kemenangan
Presepsi disini merupakan perilaku terhadap peluang kemenangan yang akan diperolehnya dalam perjudian. Diman ketika ia menang akan menimbulkan rasa ketagihan, dan ketika mengalami kekalahan ia akan merasa penasaran hingga terus mencoba dan sulit meninggalkan perjudian.
- Faktor presepsi terhadap keterampilan
Seorang penjudi yang merasa dirinya mempunyai keterampilan dalam suatu bidang permainan yang digunakan untuk berjudi akan membuat dirinya merasa bahwa kemenangan akan berpihak padanya.
Akibat dari perjudian
Adanya rasa kecanduan terhadap kemenangan dan penasaran karena kekalahan dapat mengakibatkan seorang penjudi sulit meninggalkan perilaku judi tersebut. Sehigga ketika terus menerus kalah dan hartanya terkuras habis, hutang dimana-mana akan menjadikan penjudi tersebut frustasi, terlibat permusuhan, menjadi penyebab gangguan jiwa, bahkan sampai bunuh diri. Hal ini merupakan salah satu mengapa dalam islam perjudian diharamkan, karena terdapat banyak kemudharatan didalamnya. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Q.S. Al- Maidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Upaya Penanggulangan Perjudian
- Untuk mencegah terjadinya perjudian, dapat dilakukan dengan megadakan perbaikan ekonomi di masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan untuk memberantas pengangguran.
- Mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai dampak negatif yang timbul dari perjudian.
- Menguatkan iman dan mengingat bahwa perilaku judi merupakan hal yang dilarang oleh Allah SWT.
- Mencari kesibukan yang lebih bermanfaat agar terhindar dari pikiran untuk mencoba judi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H