Mohon tunggu...
Wahyudi Almaroky
Wahyudi Almaroky Mohon Tunggu... -

pengamat politik dan pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Manusia Butuh Pemerintah

8 April 2013   19:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:30 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Wahyudi al Maroky (Direktur Eksekutif Pamong Institute)

Misi sebuah Pemerintahan, yakni memelihara dan mengatur interaksi manusia, baik interaksi antar sesama manusia, manusia dengan alam dan interaksi manusia dengan Sang Pencipta (Allah swt)

Pamong, Sesungguhnya, keberadaan suatu pemerintahan tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan manusia itu sendiri di muka bumi ini. Sedangkan keberadaan manusia di bumi ini terkait erat dengan teori penciptaan, dimana keberadaan sesuatu pasti ada yang menciptakan, bukan ada dengan sendirinya. Teori ini sekaligus telah membantah teori evolusi, dimana kehadiran manusia di muka bumi ini terjadi dari hasil evolusi. Apalagi dalam teori evolusi yang dikenal dengan teori Darwin dalam membahas evolusi manusia dari kera menuju homo sapiens (manusia modern), terdapat missing link yang merupakan bagian kelemahan teori ini.

Secara Rasional maka kita akan menerima teori yang lebih sahih yakni teori penciptaan dalam membahas kehadiran manusia di muka bumi ini.

Tatkala manusia diciptakan oleh Tuhan (Allah swt) hanya 1 orang di bumi ini, makatidak perlu ada pemerintahan. Tetapi ketika manusia diciptakan lebih dari 1 orang maka akan terjadi interaksi antar manusia itu yang membutuhkan regulasi(pengaturan). Bahkan kemudian kenyataan menunjukkan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Lalu untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia, diciptakan pula oleh Sang Khalik (pencipta) berbagai kebutuhan manusia yang ada di alam (darat, lautdan apa yang terkandung di dalamnya). Kesemuanya akan terjadi interaksi baik antara manusia dengan alam, manusia dengan sesama manusia dan manusia dengan Sang Penciptanya, Allah swt.

Dalam setiap interaksi tersebut jika tidak diatur menggunakan suatu aturan tertentu maka akan terjadi kekacauan. Kekacauan itu akan menyebabkan terjadinya kerusakan di muka bumi ini. Semakin banyak orang yang terlibat dalam interaksi tersebut maka tingkat permasalahan semakin rumit dan kekacauan semakin besar. Untuk mengatur interaksi tersebut maka diperlukan seperangkat aturan/hukum  yang harus di jaga dan diterapkan oleh suatu institusi. Institusi inilah yang bertindak untuk menegakkan aturan yang mengatur interaksi antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam dan manusia dengan Sang Pencipta.

Selanjutnya institusi ini kemudian dikenal dengan Negara. Dalam menegakkan aturan/hukum maka seluruh kewenangan dalam menegakkan hukum itu dilakukan oleh institusi negara yang bernama Pemerintah. Jadi Pemerintah bukanlah institusi bisnis. Jika pemerintah  dalam melayani masyarakat menghitung untung rugi bukan lagi memandang sebagai kewajiban negara dalam melindungi dan melayani masyarakat maka hakekatnya pemerintah sedang berbisnis. Ini  berarti  pula sudah menyimpang dari fungsi dan misi pemerintahan itu sendiri.

Sementara Misi sebuah Pemerintahan, yakni memelihara dan mengatur interaksi manusia, baik interaksi antar sesama manusia, manusia dengan alam dan interaksi manusia dengan Sang Pencipta (Allah swt). Dalam menjaga dan menerapkan aturan hukum untuk mengatur interaksi manusia itu tidak mungkin digantikan oleh instiusi lain, misalnya LSM atau Institusi swasta yang lainnya. Dengan kenyataan ini maka kehadiran pemerintah menjadi suatu keniscayaan. Selanjutnya dalam mengatur interaksi masyarakatnya muncul berbagai model pemerintahan yang berbeda-beda. Hal yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam melaksanakan misi pemerintahan itu adalah aturan atau hukum apa yang digunakan oleh Pemerintah.

Pelaksanaan Misi Pemerintahan

Ketika suatu pemerintahan hendak melaksanakan misinya sebagai sebuah institusi yang mengatur dan menjaga serta menegakkan aturan/hukum, maka akan terjadi perbedaan model dan bentuk pemerintahan. Perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan aturan mendasar yang dipilih dan digunakan untuk mengatur dan menjaga interaksi manusia itu.Perbedaan aturan yang digunakan inilah yang akan membedakan apakah misi pemerintahan itu terlaksana sesuai misinya atau tidak. Dalam pelaksanaan hukum dan undang-undang, setidaknya ada 4 Model pemerintahan yang akan kita temukan, yakni:

Model pertama. Pemerintahan yang menggunakan hukum dari rakyatnya. Rakyat memiliki kedaulatan tertinggi yang memproduk hukum dan perundang-undangan, kemudian pemerintah yang menjalankannya. Rakyat dalam hal ini kemudian direpresentasikan oleh sebuah lembaga perwakilan rakyat yang bertindak sebagai legislative, sedangkan pemerintahnya sebagai eksekutif lalu yang mengawasi pelaksanaan hukum dan perundang-undangan adalah yudikatif. Inilah kemudian dikenal dengan Pemerintahan yang Demokratis (sistem Pemerintahan Demokrasi).

Model Kedua. Pemerintahan yang mengklaim bahwa dirinya sama dengan Tuhan sehingga Pemerintahan tersebut memproduk hukum dan perundang-undangan kepada rakyatnya. Inilah Pemerintahan Raja-raja yang cenderung otoriter, sebagaimana pemerintahan raja-raja di eropa pada abad pertengahan. Model pemerintahan ini kemudian memunculkan anti tesa, yakni  pemerintahan demokrasi.

Model Ketiga. Pemerintahan yang mengklaim bahwa dirinya wakil Tuhan sehingga Pemerintahan tersebut atas nama Tuhan  memproduk hukum dan undang-undang kepada rakyatnya. Inilah Pemerintahan Teokrasi sebagaimana pemerintahan Gereja di eropa masa lalu.

Model Keempat. Selanjutnya ada model Pemerintahan yang  hanya menjalankan Hukum-hukum yang sudah diturunkan oleh Sang Khalik/Pencipta (Allah swt), yang telah diwahyukan melalui Rasul-Nya, yakni Syariah Islam. Inilah Sistem Pemerintahan Khilafah. Dalam Sistem ini, Rakyat tidak berhak membuat hukum demikian juga Pemerintah tidak berhak merubah hukum Tuhan yang ada apalagi membuat yang baru. Pemerintah hanya boleh mengadopsi hukum Sang Khalik (Syariah Islam), tidak boleh menggunakan aturan/hukum  yang bertentangan dengan syariah.

Untuk menilai model pemerintahan manakah yang terbaik, alangkah lebih baik lagi jika kita bahas dari sisi konsep dasarnya, apakah memuaskan akal, membuat hati merasa tentram dan sesuai dengan fitrah manusia. Kemudian dari realitas sejarah apakah membawa kebaikan untuk umat manusia dan alam semesta. Akan kita bahas di artikel selanjutnya []

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun