Mohon tunggu...
Wachyu Ambarwati
Wachyu Ambarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Filsafat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pacaran

31 Oktober 2022   05:56 Diperbarui: 31 Oktober 2022   07:05 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana sih hukum pacaran itu? Disaat ini mungkin sudah tidak lumrah dengan istilah pacaran. Sebagai muqodimah, disini penulis akan membahas sedikit tentang hukum pacaran. Tentunya dengan kondisi zaman sekarang ini, banyak pemuda-pemudi yang menyalurkan rasa cintanya dengan cara berpacaran. Kenapa kita harus mengetahui hukum pacaran yang sesungguhnya. Karena dengan kondisi teknologi yang semakin canggih seperti di zaman sekarang ini, sudah tidak awam lagi kita mendegar istilah pacaran. Pacaran dianggap sebagai cara untuk menyalurkan cinta kasih kepada lawan jenis. Namun rasa cinta yang fitrahnya datang dari Allah itu disalurkan dengan cara pacaran yang didalamnya sering disalah gunakan sehingga melanggar syariat islam.

 Secara spesifik pacaran tidak dijelaskan dalam Al Qur'an dan hadis tetapi banyak ayat al-qur'an dan hadis yang menyinggung terkait pacaran. Berikut ini firman Allah SWT dalam surat Al isra' ayat 32:

Dan janganlah kamu mendekati zina (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. (Q.S 17:32)

Didalam ayat tersebut menjelaskan bahwasanya Allah swt melarang para hamba-Nya untuk mendekati perbuatan zina. Yang dimaksud mendekati perbuatan zina adalah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, salah satunya seperti berpacaran, pergaulan bebas tanpa ada batasan antara laki-laki dan perempuan, menonton atau melakukan hal-hal yag mengundang syahwat, berkhalwat atau berdua-duan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada tujuan yang jelas, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dan lain sebagainya. kenapa Allah melarang agar kita jangan mendekati perbuatan yang menimbulkan perzinaan, seperti halnya kebebasan bergaul antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, bahwasannya mendekati zinannya aja tidak boleh apalagi sampai berbuat zina, karena sesuatu yang perbuatan yang awal keji dan merupakan jalan yang buruk.

Bagaimana penjelasan didalam hukum islam secara umumnya?, yaitu yang manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan denganya diharamkan juga. Misalnya minuman keras yang memabukkan, bukan hanya orang yang meminumnya yang diharamkan, tetapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya dan yang membelinya. Demikian juga sama dalam masalah zina, pacaran merupakan hal yang paling dekat dengan zina oleh karena itu maka syariat islam memberikan tuntutan dan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia. Berikut di bawah ini salah satu hadis tentang pencegahan dari perbuatan zina.

Bagaimana saat kita bertemu pandang tidak sengaja?

Dari jarir bin Abdillah, beliau mengatakan:

"Saya bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku".

Tentang pandangan yang hanya selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar agar aku segera memalingkan pandanganku." (HR. Muslim no. 5770)

Dari Buraidah, dia berkata "Rasulullah shalallahu ' wa salam berkata kepada Ali Radhiyallahu 'Anhu

"Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja)dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)".

Dan juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nur ayat 30:

 

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (Q.S surat An-Nur:30)

Menurut Ibnu Bathal "zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihaat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan" (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).

Bagaimana asal-usul pacaran sampai dengan detik ini? Dahulu khususnya masyarakat melayu, terdapat budaya memakaikan pacar air bisa disebut dengan 'inai'. Pacar berasal dari sebutan pewarna kuku yang dipakai ketika dua orang muda-mudi yang ketahuan saling tertarik oleh keluarganya. Ketika sudah dipakaikan pada muda-mudi tersebut sudah memiliki hubungan, nah hubungan yang sudah terjalin tersebut dikenal dengan istilah 'pacaran'. Istilah tersebut sampai saat ini masih digunakan muda-mudi yang menjalin hubungan asmara atau sebagai salah satu cara menyalurkan rasa ketertarikanya kepada lawan jenis.

Tetapi banyak perbedaan dengan hubungan pacaran disaat ini, dahulu muda-mudi yang sedang menjalin hubungan, keduannya akan terjaga selama menjalin hubungan sebelum pernikahan terjadi. Berbeda halnya dengan kondisi pacaran saat ini, banyak yang menyalah gunakan pemahaman terkait hubungan pacaran sehingga dengan hubungan tersebut banyak mudharat yang didapat atau dilakukannya dan melanggar syariat dalam islam, maka dari itu perbuatan pacaran bisa dibilang salah satu perbuatan yang mendekati zina. Kenapa sebagai perbuatan mendekati zina? Karena didalamnya banyak mudharat dan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke perbuatan zina seperti yang sudah dijelaskan diatas.

Menurut penulis, memang tidak semua yang berpacaran itu pasti berzina, namun tidak berlebihan jika dikatakan bahwa pacaran termasuk perbuatan yang mendekati zina, karena dua orang yang sedang berduan atau berpacaran untuk menuju ke zina hanya tinggal selangkah saja. Alangkah baiknya kita sebagai pemuda-pemudi menjaga akan hal itu, yang dianggap remeh tapi akibatnya juga fatal. Pacaran bukan hanya merusak kepada sesama tetapi juga berefek ke diri sendiri Kita sebagai pemuda-pemudi sebisa mungkin berusaha menjaga fitrah yang Allah berikan kepada kita dengan sebaik-baiknya. Karena dampak dari perbuatan berpacaran begitu besar, khususnya dizaman sekarang gaya berpacaran dikalangan anak muda sudah tidak sehat lagi mengakibatkan banyak hal-hal negatif yang didapat. Salah satu cara menghindari pacaran yaitu dengan cara memperkuat aqidah dan keimanan kita, agar kita paham atau mengetahui bagaimana hukum pacaran dan batasan dalam Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun