Mohon tunggu...
Waatwahan Albert
Waatwahan Albert Mohon Tunggu... Penulis - Aktivis Desa

opini kampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PP PMKRI Minta KLHK Cabut Status Taman Nasional Gunung Mutis, NTT

11 November 2024   22:51 Diperbarui: 11 November 2024   22:57 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Raymundus TolokPresidium Gerakan Kemasyarakatan PP Pmkri Periode 2024-2026/dok. pri

Kalau penetapan taman nasional ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat/local dan merusak lingkungan, kata Raymundus, jangan heran banyak warga menolak dan PMKRI akan selalu ada bersama perjuangan Masyarakat.

"PMKRI dengan semangat Ensiklik Laudato akan selalu berkomitmen menolak setiap pembangunan dan kebijakan yang merusak lingkungan dan merugikan kedaulatan masyarakat adat/local," jelas Raymundus.

Kekhawatiran Raymundus ini beralasan, mengingat pengalaman di daerah lain menunjukkan bagaimana kebijakan dan pembangunan yang tak berpihak dapat menyingkirkan masyarakat adat dari tanah mereka.

"Kami tidak ingin nasib masyarakat adat di wilayah lain terjadi kepada warga di sekitaran Gunung Mutis." ucap Raymundus.

Berdasarkan kondisi tersebut, PP PMKRI meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan peninjauan ulang terhadap perubahan status Gunung Mutis.

 "KLHK harus meninjau kembali perubahan status yang ada, guna mencegah kerusakan dan konflik lain yang akan timbul," tegas Raymundus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun