Cagar alam Mutis, bentang alam paling vital di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah berubah status menjadi taman nasional.
Perubahan status itu, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 pada tanggal 30 Juni 2024. Perubahan status tersebut ditandai dengan kegiatan Deklarasi Taman Mutis Timau, di kawasan Mutis Timau, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Minggu (8/9/2024).
Menyikapi hal ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), melalui Presidium Gerakan Kemasyarakat, Raymundus menegaskan, bahwa penetapan taman nasional Mutis malah mempersulit masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang sudah hidup turun menurun dan menjadi penjaga hutan Mutis.
"Masifnya aksi penolakan masyarakat adat dan komunitas lokal yang tinggal di sekitar Gunung Mutis, menunjukan perubahan status Gunung Mutis akan sangat menganggu ruang hidup mereka," ucap Raymundus.
Menurut Raymundus, taman nasional tentu akan membatasi akses masyarakat adat pada sumber daya alam dan hutan Mutis yang selama ini jadi sumber kehidupan mereka, seperti pangan, obat-obatan, dan air minum.
"Bagi masyarakat adat di sekitar Mutis, hutan tidak sekadar ruang hidup, juga makna spiritual mendalam, bagian penting dalam keyakinan dan ritus kepercayaan mereka. Tentu mereka cemas ketika akses ke hutan Mutis dibatasi akan mengancam keberlangsungan tradisi dan pondasi kehidupan yang mereka jalani selama ratusan tahun," pungkas Raymundus.
Ia menyayangkan, mengapa pemerintah tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat sebelum memutuskan kebijakan terkait penetapan taman nasional ini.
"Hutan di Mutis, merupakan hutan masyarakat adat yang harus diakui dan dipelihara. Segala bentuk intervensi dari luar, termasuk proyek-proyek pemerintah, dapat membahayakan keberlangsungan hidup Masyarakat," tegas Raymundus.
Dia juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak wilayah masyarakat adat dan hak pengelolaan sumber daya alam Mutis melalui pengesahan peraturan daerah.
"Gunung Mutis itu penyedia air bersih bagi beberapa Kabupaten di wilayah Timor, NTT. Bukan milik sepihak. Karena itu, jangan memutuskan sesuatu tanpa memberikan keadilan yang jelas." ucap Raymundus.