Mohon tunggu...
Waatwahan Albert
Waatwahan Albert Mohon Tunggu... Penulis - Aktivis Desa

opini kampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PP PMKRI Minta KLHK Cabut Status Taman Nasional Gunung Mutis, NTT

11 November 2024   22:51 Diperbarui: 11 November 2024   22:57 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Raymundus TolokPresidium Gerakan Kemasyarakatan PP Pmkri Periode 2024-2026/dok. pri

Cagar alam Mutis, bentang alam paling vital di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah berubah status menjadi taman nasional.

Perubahan status itu, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 pada tanggal 30 Juni 2024. Perubahan status tersebut ditandai dengan kegiatan Deklarasi Taman Mutis Timau, di kawasan Mutis Timau, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Minggu (8/9/2024).

Menyikapi hal ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), melalui Presidium Gerakan Kemasyarakat, Raymundus menegaskan, bahwa penetapan taman nasional Mutis malah mempersulit masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang sudah hidup turun menurun dan menjadi penjaga hutan Mutis.

"Masifnya aksi penolakan masyarakat adat dan komunitas lokal yang tinggal di sekitar Gunung Mutis, menunjukan perubahan status Gunung Mutis akan sangat menganggu ruang hidup mereka," ucap Raymundus.

Menurut Raymundus, taman nasional tentu akan membatasi akses masyarakat adat pada sumber daya alam dan hutan Mutis yang selama ini jadi sumber kehidupan mereka, seperti pangan, obat-obatan, dan air minum.

"Bagi masyarakat adat di sekitar Mutis, hutan tidak sekadar ruang hidup, juga makna spiritual mendalam, bagian penting dalam keyakinan dan ritus kepercayaan mereka. Tentu mereka cemas ketika akses ke hutan Mutis dibatasi akan mengancam keberlangsungan tradisi dan pondasi kehidupan yang mereka jalani selama ratusan tahun," pungkas Raymundus.

Ia menyayangkan, mengapa pemerintah tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat sebelum memutuskan kebijakan terkait penetapan taman nasional ini.

"Hutan di Mutis, merupakan hutan masyarakat adat yang harus diakui dan dipelihara. Segala bentuk intervensi dari luar, termasuk proyek-proyek pemerintah, dapat membahayakan keberlangsungan hidup Masyarakat," tegas Raymundus.

Dia juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak wilayah masyarakat adat dan hak pengelolaan sumber daya alam Mutis melalui pengesahan peraturan daerah.

"Gunung Mutis itu penyedia air bersih bagi beberapa Kabupaten di wilayah Timor, NTT. Bukan milik sepihak. Karena itu, jangan memutuskan sesuatu tanpa memberikan keadilan yang jelas." ucap Raymundus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun