Mohon tunggu...
Waatwahan Albert
Waatwahan Albert Mohon Tunggu... Penulis - Aktivis Desa

opini kampung

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gelombang Demokrasi dan Sikap Tegas Menolak RUU Pilkada oleh DPR RI Demi Menegakkan Demokrasi Sejati

28 Agustus 2024   17:50 Diperbarui: 28 Agustus 2024   17:54 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia baru-baru ini sangat ramai diberbagai media. Pemberitaan mengenai aksi-aksi tersebut menunjukkan betapa seriusnya kekhawatiran masyarakat terhadap sejumlah isu nasional yang sedang hangat diperbincangkan. Dari berbagai daerah, suara protes bermunculan, menuntut perhatian pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Kehadiran ribuan demonstran dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga elemen masyarakat, menunjukkan bahwa keresahan ini tidak bisa diabaikan begitu saja.

Revisi UU Pilkada dianggap sebagai langkah mundur yang dapat melemahkan partisipasi publik dalam proses pemilihan kepala daerah. Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam proses yang adil dan transparan. 

Namun, jika undang-undang ini direvisi tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat, maka hal itu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem politik kita. Penolakan yang kuat dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa demokrasi tidak dapat ditawar atau dikompromikan demi kepentingan segelintir elit politik.

Selang beberapa hari yang lalu dihebohkan dengan berbagai aksi demonstrasi di beberapa daerah, Kota Malang pun ikut andil dalam menyikapi problematika dan melakukan aksi demonstrasi yang dihadiri oleh kalangan Pelajar, Mahasiswa bahkan elemen masyarakat di Gedung DPRD Kota Malang tentang pengawalan putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI yang manakalah hanya mengakomodir kepentingan segelintir kelompok orang.  

Karena Sikap DPR dan Pemerintah secara ugal-ugalan menyepakati revisi terhadap UU Pilkada No. 10/2017 yang pada dasarnya dalam RUU yang dimaksud bertujuan untuk mengubah ketentuan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang tidak sesuai dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang pilkada serentak. 

Dari beberapa sumber menjelaskan bahwa putusan MK tersebut dinilai dapat menjegal pihak-pihak yang ingin bertarung dalam kontestasi pilkada 2024 juga memberikan  angin segar bagi pihak lainya yang sempat diperkirakan gagal maju mencalonkan diri dalam pemilu 2024 yang artinya, ini tidak bisa untuk dihiraukan begitu saja. 

Mahkama konstitusi yang notabenenya adalah lembaga tertinggi negara mempunyai tugas menafsirkan dan menegakan konstitusi sebagai pedoman yang wajib diikuti seluruh masyarakat indonesia bahkan lembaga pemerintah sekalipun. Dalam UUD 1945 pun demikian, Indonesia adalah negara hukum dan dalam negara hukum tidak satupun individu atau kelompok yang boleh menempatkan kepentingan pribadi diatas kepentingan rakyat. 

Dok : GMNI Malang aksi tolak RUU Pilkada
Dok : GMNI Malang aksi tolak RUU Pilkada

Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Malang Bergerak di depan Kantor DPRD Kota Malang (23/8/24) lalu bukan sebagai formalitas. Namun ini sebagai wujud tanggung jawab kita sebagai warga negara yang sadar akan pentingnya menjaga integritas hukum dan keadilan negara ini dari oknum-oknum yang haus akan kekuasaan. Perlu diingat bahwa keadilan dan kedaulatan berada ditangan rakyat.

Demokrasi sejati tidak hanya sekadar jargon politik, tetapi merupakan fondasi yang harus dipertahankan dengan teguh oleh setiap elemen masyarakat. Revisi UU Pilkada yang diusulkan oleh DPR RI belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, pelajar, dan mahasiswa. 

Mereka melihat bahwa perubahan tersebut berpotensi merusak prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini diperjuangkan dengan susah payah. Oleh karena itu, penolakan tegas terhadap revisi ini bukan hanya sebuah sikap politik, melainkan juga panggilan moral untuk menjaga integritas demokrasi.

Revisi UU Pilkada ini dianggap sebagai langkah mundur yang dapat melemahkan partisipasi publik dalam proses pemilihan kepala daerah. Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam proses yang adil dan transparan. 

Namun, jika undang-undang ini direvisi tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat, maka hal itu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem politik kita. Penolakan yang kuat dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa demokrasi tidak dapat ditawar atau dikompromikan demi kepentingan segelintir elit politik.

ilustrasi/Tempo.co 
ilustrasi/Tempo.co 

Menegakkan demokrasi sejati memerlukan partisipasi aktif dari seluruh warga negara, termasuk dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat. Penolakan terhadap revisi UU Pilkada adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. 

Ini adalah bukti bahwa suara rakyat masih kuat dan menjadi penentu arah kebijakan negara. Oleh karena itu, penting bagi DPR RI untuk mendengar suara rakyat dan menghentikan upaya revisi yang berpotensi merusak sistem demokrasi yang sudah berjalan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun