Mohon tunggu...
Wa Ode Nur Kamalia
Wa Ode Nur Kamalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Stain Wakatobi

Pecinta alam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Dispensasi Nikah

1 Januari 2022   15:36 Diperbarui: 1 Januari 2022   15:44 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun dampak negatifnya ialah karena belum adanya kesiapan yang matang pada pasangan sehingga dalam menjalani kehidupan rumah tangga seringkali membuat mereka kesulitan dalam menghadapi masalah karena permasalahan ekonomi dan tidak dapat mengontrol emosi,  juga Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur tidak melahirkan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan tersebut justru rentan terhadap perceraian, dan sangat mudah goyah dalam mengarungi bahtera rumah tangga, hal ini dikarnakan pasangan tersebut belum siap dalam memahami  arti dan hikmah suatu pernikahan, sehingga tidak mampu mencapai mahligai rumah tangga yang diidam-idamkan.

Dengan demikian akan muncul berbagai permasalahan, karena pasangan yang menikah di usia muda secara psikologis maupun ekonomi belum siap untuk menghadapi kehidupan baru dalam sebuah keluarga dan kehidupan bermasyarakat, Sementara perkawinan yang sukses pasti membutuhkan kedewasaan dan tanggungjawab secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan harapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga sehingga tidak jarang masalah itu membuat beberapa pasangan harus mengakhiri perkawinannya di Pengadilan.

Dengan demikian adanya kebijakan dispensasi nikah nampaknya solusi yang terlihat reaktif bukan bersifat solutif. Hal ini tergambar akibat kesalahan dalam mendiagnosa masalah sehingga berdampak dalam memberikan solusi.

Seharusnya untuk  menurunkan angka pernikahan di bawah umur (dini) yang banyak terjadi di kalangan masyarakat, pemerintah harus berkomitmen dan berperan aktif dalam melakukan pencegahan terjadinya pernikahan di bawah umur dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan secara rutin kepada masyarakat, khususnya orang tua dan remaja terkait bahaya pernikahan dini. Selain pemerintah, orang tua pun harus turut andil di dalam melakukan pencegahan dengan cara memberikan bimbingan dan pendidikan agama maupun pendidikan secara umum kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas guna meminimalisir kehamilan sebelum pernikahan.

Sehingga dengan ini penulis menyarankan mari menjadikan aturan islam sebagai aturan perihal pergaulan sebagaimana di jelaskan dalam Q.S Al- Isra' ayat 32 . Dan janganlah kamu mendekati zina ( zina) itu sesungguhnya perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Dengan menjauhi perbuatan mendekati zina niscaya terhindar dari perbuatan zina yang pada akhirnya akan mengurangi angka dispensasi pernikahan yang di akibatkan oleh zina.

Oleh : Wa Ode Nur Kamalia ( Prodi Ahwal Syakhshiyyah. Mahasiswa STAI WAKATOBI )

***

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun