Mohon tunggu...
Vunny Wijaya
Vunny Wijaya Mohon Tunggu... Human Resources - Analis/Pemerhati Kebijakan Publik - Peneliti Sosial

Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia'17 I ISS Sungkyunkwan University, Korea Selatan'18 I Sosiologi Pembangunan Universitas Negeri Jakarta'09

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat

Kebijakan PPKM Dicabut, Bersiap Menuju Endemi

9 Januari 2023   22:47 Diperbarui: 17 Januari 2023   13:57 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menuju pergantian tahun, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dilaksanakan dalam rangka memerangi Covid-19. Masa pandemi menjadi masa sulit yang tidak terelakan. Dampak yang begitu signifikan menghantam setiap lapisan masyarakat di berbagai bidang. Keputusan yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2023 tersebut, membawa angin segar mengawali tahun baru.

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) mengadakan sero survei antibodi Covid-19. Hasil survei ini menjadi rujukan kebijakan terkait pandemi. Survei ini dimulai pada November 2021 sampai Juli 2022. 

Berdasarkan rilis dari Tim Sero Survei (2022), hasil cakupan imunitas penduduk pada Desember 2021 mencapai 87,8 persen. Pada Juli 2022, cakupan telah mencapai sebanyak 98,5 persen. Melalui hasil ini dapat diartikan bahwa kekebalan secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Bagaimanapun, pencapaian ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam percepatan vaksinasi yang diiringi dengan kesadaran dan dukungan dari masyarakat yang tinggi.

Melihat kenaikan kasus berdasarkan data real time Worldometers pada Senin (9/1/2023) malam, yang melanda sejumlah negara di antaranya Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat, idealnya, pencabutan PPKM tidak serta merta menghentikan rangkaian kebijakan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, tertuang sejumlah strategi yang diambil pemerintah.

Dalam hal protokol kesehatan, masyarakat didorong untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat; di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik); masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek/dan bersin); dan masyarakat yang kontrak erat dan terkonfirmasi. Masyarakat juga didorong untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular; dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam hal surveilans, pemerintah mendorong masyarakat agar melakukan testing bagi yang bergejala; memberikan perhatian dan perlindungan khususnya bagi masyarakat yang rentan; dan melakukan testing jika  melakukan kontak erat dengan orang yang positif. Dalam hal vaksinasi, masyarakat didorong agar melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster).

Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin (covid19.go.id, 2022), sero survei tetap dilanjutkan untuk melihat daerah-daerah mana yang imunitasnya sudah menurun kadarnya, kemudian orang-orang mana yang berisiko tinggi. Tindak lanjut survei ini berupa pemberian vaksin dosis penguat atau booster. Upaya ini perlu tetap mendapat dukungan dari masyarakat. Selain itu, kerja sama lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan mengedepankan strategi komunikasi efektif perlu terus dilakukan, agar kebijakan transisi pandemi ke endemi berhasil diimplementasikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun