Sumpah Pemuda, merupakan sebuah  peristiwa menyatakan ikrar yang didalamnya memuat tekad dan semangat persatuan dari pemuda Indonesia untuk menegaskan keinginan kuat untuk mewujudkan cita-cita menyatukan nusantara. Teks Sumpah Pemuda dirumuskan oleh Kongres Pelajar Indonesia tanggal 27 dan 28 Oktober 1928 yang dihadiri seluruh pelajar Indonesia dalam Perhimpunan Para Pelajar (PPP) Indonesia. Hasil rumusan tersebut dibacakan dengan tegas dan penuh semangat pada tanggal 28 Oktober 1928 oleh seluruh peserta kongres yang kemudian setiap tahun ditanggal tersebut diperingati sebagai hari "Sumpah Pemuda".
SUMPAH PEMUDA
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Butir sumpah ketiga dalam Sumpah Pemuda ini jika dibandingkan dengan dua butir lainnya berbeda secara signifikan terkait dengan verba (kata kerja) yang digunakan dalam rumusan tersebut. Butir sumpah pertama berbunyi, Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Butir sumpah kedua berbunyi, Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Verba pada rumusan butir sumpah pertama dan kedua sama, yakni mengaku, sedangkan verba pada rumusan sumpah ketiga adalah menjunjung. Penggunaan kata menjunjung pada sumpah ketiga tersebut tentu bukanlah sebuah kebetulan. Akan tetapi, dibandingkan dengan konsep tanah tumpah darah dan bangsa Indonesia, sesuatu yang lebih konkrit sekaligus dinamis bagi terus terwujudnya persatuan di negeri ini adalah bahasa Indonesia.
Kata menjunjung bernuansa makna menghormati sekaligus mengaku. Tetapi kata mengaku tidak serta merta bernuansa makna menjunjung dan/atau menghormati. Kata mengaku itu menyentuh aspek batin; apa yang dibatini, diyakini. Sebaliknya, kata menjunjung itu mengacu kepada suatu keharusan sikap yang konkrit. Demikianpun dengan diksi menjunjung dalam rumusan sumpah ketiga Sumpah Pemuda mengacu kepada suatu keharusan sikap yang nyata. Bahasa Indonesia tidak cukup hanya diakui, tetapi harus lebih dari itu yakni dijunjung, malah perlu selalu dijunjung tinggi.
Merujuk pada butir ketiga Sumpah Pemuda, menandai bahwa bahasa menunjukan identitas bangsa. Menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia menyiratkan makna tanggung jawab kita sebagai warga Negara. Salah satu makna dalam butir itu sedara kongkrit ialah Pemuda Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Tidak hanya itu, para pemuda juga harus bangga akan bahasa pemersatu atas beragamnya bahasa daerah di Indonesia.
Menjunjung Bahasa Indonesia bukan berarti menutup diri akan bahasa daerah dan bahasa internasional. Ketepatan dalam memposisikan bahasa Nasional dengan bahasa Daerah yang wajib untuk dilestarikan dan kebutuhan akan bahasa Internasional yang wajib untuk dipahami merupakan tantangan yang harus selalu direaktualisasikan kaum muda dalam upaya menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Butir ketiga Sumpah Pemuda ini haruslah dimaknai secara luas. Dalam arti tidak hanya memaknai dari sebatas kalimat yang membentuknya akan tetapi lebih kepada nilai dari kesatuan dan persatuan yang mengikat didalamnya untuk dapat diterapkan oleh para pemuda di era saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H