Menjunjung Bahasa Indonesia bukan berarti menutup diri akan bahasa daerah dan bahasa internasional. Ketepatan dalam memposisikan bahasa Nasional dengan bahasa Daerah yang wajib untuk dilestarikan dan kebutuhan akan bahasa Internasional yang wajib untuk dipahami merupakan tantangan yang harus selalu direaktualisasikan kaum muda dalam upaya menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Butir ketiga Sumpah Pemuda ini haruslah dimaknai secara luas. Dalam arti tidak hanya memaknai dari sebatas kalimat yang membentuknya akan tetapi lebih kepada nilai dari kesatuan dan persatuan yang mengikat didalamnya untuk dapat diterapkan oleh para pemuda di era saat ini.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!