Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Administrasi - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler Teknologi untuk semua orang, maka semua orang perlu melek teknologi

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence Artikel Utama

Digital Banking Anti Fraud dan Scam

26 September 2024   10:33 Diperbarui: 30 September 2024   22:35 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penipuan lewat telepon (SHUTTERSTOCK/Adha Gazhali via KOMPAS.com)

Pernah kena tipu lewat telepon sehingga "dengan sadar" Anda mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu?

Terlepas apakah korban seorang yang terpelajar atau tidak, punya uang banyak atau sedikit, melek teknologi atau tidak, setiap orang punya kemungkinan terkena penipuan yang ujung-ujungnya menguras isi rekening bank orang tersebut.

Mungkin saja karena si korban ceroboh, sedang banyak pikiran sehingga tidak dapat mencerna dengan benar apa yang sedang terjadi, kurang pengetahuan, atau karena alasan yang lain yang sifatnya personal tergantung kondisi masing-masing korban pada saat itu.

Bagaimanakah prosesnya ketika korban melaporkan ke bank mengenai kejadian yang sudah terlanjur itu? Adakah kemungkinan uang kembali ketika korban melapor?

Hampir dipastikan tidak akan kembali, mengingat uang tersebut dapat langsung diambil oleh pelaku. Zaman ini tidak lagi seperti jaman dulu, dimana untuk mencairkan uang di bank harus pergi dulu ke banknya di jam operasional bank tersebut.

Saat ini pelaku atau komplotannya sudah langsung bisa menarik uang hasil menipu orang lain itu melalui ATM yang tersebar di mana-mana.

Tetapi apakah tindakan bank dalam kasus ini setidaknya untuk mencegah kejadian yang sama terjadi pada nasabah yang lain?

Apakah laporan satu, dua, orang nasabah kemudian dapat mencegah kejadian yang sama terulang? Jika tidak, apa gunanya laporan nasabah mengenai penipuan yang dialami?

Dalam tulisan ini saya akan fokus pada bentuk kejahatan digital yang membuat seseorang (korban) seolah dengan "sukarela" mentransferkan sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh si penipu atas pengaruh si penipu.

Contoh kejadian di Indonesia yang pernah saya dengar adalah:

  • Telepon dari orang tak dikenal mengabarkan salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan dan keluarga yang dihubungi via telepon diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan modus untuk biaya obat dsj
  • Telepon dari "kepolisian" mengabarkan salah satu anggota keluarga kita ditangkap karena narkoba dan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membebaskan
  • Telepon dari "BPJS Kesehatan" yang menyatakan bahwa kartu BPJS akan diblokir dalam beberapa jam ke depan dan nasabah diminta menekan angka 0 untuk keterangan lebih lanjut. Kasus ini mungkin kasus terbaru setelah si penipu upgrade pengetahuan mengenai penyalahgunaan data pribadi. Karena mereka menggunakan modus penyalahgunaan data pribadi yang mengakibatkan data BPJS kita digunakan orang lain untuk pengambilan obat-obatan golongan G (narkoba) secara berlebihan dan kemudian mengembangkannya dengan kemungkinan kalau data pribadi si korban digunakan untuk hal lain selain penyalahgunaan BPJS kesehatan. Ujung-ujungnya sama, si korban harus mentransfer isi rekening banknya dengan alasan untuk penyelidikan karena ternyata data pribadi si korban disinyalir terkait dengan masalah yang jauh lebih besar daripada sekedar penyalahgunaan BPJS kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun