Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

MK, Mengawal Konstitusi dari Awal Sampai Akhir

22 Juli 2023   21:59 Diperbarui: 22 Juli 2023   22:08 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh beruntung menjadi seorang warga negara Indonesia di tanah Indonesia yang luas, indah, dan kaya ini. Bukan cuma kaya hasil alam, tetapi juga kaya keaneka ragaman budaya, etnis, kepercayaan, partai politik dengan karakternya masing-masing. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun sudah dikumandangkan sejak lama: Berbeda-beda tetapi satu, atau dalam bahasa globalnya: Unity in Diversity. Meski berbeda-beda, Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya dalam banyak hal, yang diatur dalam UUD 45, dalam berbagai pasalnya, serta perundang-undangan yang lainnya.

Pada prakteknya UUD 45 dan perundang-undangan yang lainnya tidak sepenuhnya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, namanya juga hidup bersama berbagai jenis orang dan kelompok. Sangat mungkin terjadi perbedaan persepsi, tafsir, dan pengertian dari masing-masing kelompok dan individu yang hidup bersama di negeri ini. Tidak ada yang perlu diposisikan sebagai pihak yang benar atau salah karena persepsi dan penterjemahan setiap pasal bisa saja berbeda bagi setiap orang atau lembaga. Itulah mengapa perlu lembaga yang menjadi pusat pengertian dan pelaksanaan mengenai konstitusi tersebut. Suka tida suka, salah atau benar menurut pengertian masing-masing menjadi tidak penting karena lembaga inilah yang menentukan bagaimana seharusnya konstitusi ditegakan. Lembaga itu adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Berikut kutipan dari website MKRI (https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3&menu=2), mengenai kedudukan, kewenangan, dan kewajibannya:

Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

 

Kewenangan
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 

Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. 

Konstitusi itu sendiri , menurut  K. C. Wheare, adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Mahkamah Agung,  DPR, Rakyat, & Demokrasi

Dengan kedudukan, kewenangan, dan tugas MK tersebut di atas, ternyata masih ada unjuk rasa berbagai tema terkait sistem ketata negaraan yang berkaitan langsung dengan rakyat. Misalkan mengenai Undang-Undang Ketenaga Kerjaan atau cipta kerja, harga BBM, Pemilu, dan lain-lainnya.

Tidak adakah jalur yang lebih baik untuk menyelesaikan suatu masalah, padahal kita punya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), sebagai wakil rakyat yang seharusnya menyuarakan kepentingan rakyat dan juga (seharusnya) mensosialisasikan undang-undang yang berlaku kepada rakyat. Maklum tidak semua rakyat dengan mudah memahami, tahu, dan sadar akan hak dan kewajibannya.

Seperti banyak pemberitaan media, demonstrasi juga kerap ditunggangi oleh berbagai kepentingan lain dengan dalih membela rakyat, padahal ada tujuan-tujuan yang lain. Dan seringnya demonstrasi ini berakhir dengan kericuhan. Tidak tahukah para demonstran ini kalau ada lembaga negara bernama Mahkamah Agung yang tugasnya menguji undang-undanga terhadap undang-undang dasar sehingga jika ada undang-undang yang dianggap merugikan rakyat serta dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden, dapat dikomunikasikan kepada DPR untuk kemudian dibulatkan menjadi suatu pendapat DPR yang kemudian diputuskan oleh MK. 

Menurut saya, demonstrasi yang sekedar hanya menuntut dapat memberi peluang kepada pengertian vox populi, vox dei yang kurang benar. Vox populi, vox dei yang diterjemahkan menjadi suara rakyat adalah suara Tuhan, bukan berarti setiap keinginan rakyat yang disampaikan melalui demonstrasi harus dikabulkan. Rakyat juga merupakan kumpulan manusia yang bisa salah, bisa dipengaruhi pihak-pihak yang punya kepentingan, maka terkadang harus diluruskan pengertiannya. Maka itu demokrasi seharusnya dapat ditempuh daripada sekedar demonstrasi yang hanya menuntut dengan alasan tuntutan rakyat kecil. Seharusnya rakyat sadar dengan kehadiran lembaga Mahkamah Agung ini, yang secara tidak langsung melindungi hak-hak rakyat.

Pengawalan Terhadap Implementasi Putusan MK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun