Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Administrasi - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler Teknologi untuk semua orang, maka semua orang perlu melek teknologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Beraktivitas Ekonomi di Negara Asing Ada Aturannya

7 Juni 2023   00:40 Diperbarui: 7 Juni 2023   07:08 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi turis asing di Bali (ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA) 

Dilansir dari laman menpan.go.id, visa kunjungan wisatawan mancanegara berlaku untuk 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 180 hari (enam bulan). 

Berarti kalau setelah enam bulan, seorang turis asing keluar Indonesia dan masuk lagi, sekalipun itu hanya selisih satu hari, visa mereka mulai dari hari pertama lagi dan berlaku untuk maksimal enam bulan ke depan. Oke lah, mungkin masih bisa sampai dua tahun mereka bolak-balik keluar masuk Indonesia. 

Caranya, sebelum masa berlaku visa habis, pergi keluar Indonesia (check out), misal ke Singapura atau Malaysia sehari doang atau pulang sebentar ke negara asalnya, kemudian balik lagi ke Indonesia, check in baru, dan dapat visa turis yang dihitung dari hari pertama lagi. 

Tapi kalau sampai lebih dari dua tahun seperti itu, apa para petugas berwenang tidak curiga dengan aktivitas mereka di Indonesia? 

Apalagi kalau tujuan wisatanya hanya di satu daerah saja, misalnya di Bali. Atau apakah hal seperti itu dianggap wajar? Kalau iya, ya pantaslah mereka berani bekerja (menghasilkan uang) di Indonesia secara illegal.

Pekerjaan Apa yang Dianggap Legal atau Ilegal Menurut Aturan?

Di Malaysia, saya pernah bertemu tiga orang turis anak muda dari Eropa yang membantu mencuci piring di sebuah penginapan yang menyewakan rumah-rumah pohon. 

Mereka bekerja agar dapat tinggal dan makan tanpa membayar, dan juga ikut bergabung dan bercengkrama dengan rombongan tamu-tamu yang menginap. 

Rupanya mereka adalah anak-anak muda yang sedang berlibur karena sekolah mereka juga libur, dan rencananya akan keliling Asia selama beberapa bulan.

Apakah pekerjaan seperti yang mereka lakukan ini sah dilakukan dalam jangka pendek oleh turis asing? Tentu harus ada aturan yang jelas. Tanpa peraturan yang jelas tidak ada dasar untuk melarang seorang turis melakukan pekerjaan-pekerjaan seperti orang lokal.

Saya rasa ada yang harus diperbaiki dengan sistem pengawasan aktivitas para turis asing di Indonesia. Dengan ijin tinggal sebagai turis yang cukup lama (maksimal enam bulan), sangat mungkin mereka tergoda untuk berwisata sambil mencari penghasilan, minimal untuk biaya hidup mereka selama berwisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun