Si oknum akan melakukan sesuatu untuk masuk menggunakan user ID kita. Pihak aplikasi kemudian mengirimkan OTP ke nomor HP kita. Si oknum calon pencuri akan menghubungi kita dan berpura-pura berakting sebagai customer service dan meminta calon korban menyebutkan OTP yang dikirimkan dari aplikasi.
Teknik seperti ini biasa dipakai pada aplikasi telekomunikasi, marketplace, telegram, whatsapp dll.
Aplikasi chating? Ya, aplikasi chat seperti telegram dan whatsapp. Calon pencuri berusaha mengakses akun kita, kemungkinan untuk menipu orang-orang di daftar kontak kita, atau juga untuk mengases aplikasi fintech yang kita pakai.
Baru-baru ini saya mendapat telpon dari seseorang yang berlaku seperti robot atau sistem yang mengabarkan bahwa akun telekomunikasi kita, yaitu nomor handphone, akan segera diblokir dan dimohon untuk segera melakukan pembayaran. Suara yang terdengar seolah suara mesin.
Dalam kasus yang pernah saya alami, suaranya masih bisa dikenali sebagai suara “manusia” yang kurang garing/kurang bagus untuk ukuran rekaman mesin. Maka, ketika saya tanya, “Ini siapa?” tidak ada jawaban sampai pertanyaan diulang tigak kali. Di kali keempat, telpon langsung dimatikan.
Entahlah bagamana pula jika nanti, ada orang yang menggabungkan ChatGPT dengan whatstapp atau aplikasi chat lainnya?
Kesimpulan, biarlah bank digital atau intitusi keuangan lainnya yang sudah digital mengikuti regulasi pemerintah tentang penyelenggaraan fintech demi menyediakan produk perbankan yang aman bagi nasabah, dan marilah kita sebagai individu untuk melakukan bagian kita, yaitu waspada terhadap upaya-upaya pencurian data.
Terakhir, semoga ada jalur untuk mengadukan kecurigaan terhadap “lubang” pada sebuah aplikasi perbankan digital. Karena segala yang digital, semuanya tergantung aplikasinya.
Sudah bukan rahasia umum jika implementasi suatu sistem, terutama pada institusi pemerintah, bayak kesalahan-kesalahan sistem yang menurut saya tidak masuk akal karena mungkin asal jadi.
Untuk menghindari semacam aplikasi asal jadi itu, ada baiknya masyarakat juga boleh mengawasi dan melaporkan “bug” yang ditemukan pada sistem digitalisasi suatu institusi keuangan, demi kebaikan bersama. (VRGultom)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H