Pertanyaannya, kok bisa? Pengawasannya bagaimana? Siapa yang harus bertanggung jawab?
Sekalipun nasabah lama tidak mencetak laporan transaksi, hal seperti itu tetap tidak dapat dibenarkan. Seharusnya pemerintah, dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi operasional institusi keuangan di suatu negera, menurut saya, juga harus bertanggung jawab. Karena mereka berperan meloloskan peluncuran suatu produk fintech tanpa pengawasan. Bank digital adalah juga salah satu produk fintech.
Contoh lain, transaksi online menggunakan kartu kredit atau debit, selalu meminta CVV (tiga digit kode yang ada di bagian belakang kartu). Jika kemudian setelah melakukan suatu transaksi online, dana kita di bank langsung kebobolan atau kartu kredit kita tiba-tiba dipakai orang lain untuk bertransaki, kemungkinan besar ada yang salah dengan aplikasi pembayarannya.Â
Dalam hal seperti ini, jika terbukti pihak bank menyalin dan menyimpan data kartu secara lengkap termasuk CVV nya sehingga karyawan banknya dapat membaca informasi kartu secara lengkap, bank tersebut akan mendapatkan sangsi karena hal itu merupakan pelanggaran. Â
Sekali lagi, implementasi fintech ada regulasinya. Pelanggaran terhadap regulasi, yang menyebabkan kerugian pada nasabah adalah suatu kesalahan yang menjadi tanggung jawab provider fintech. Hal itu bukanlah tanggung jawab nasabah. Regulasi ini bisa berupa audit terhadap sistem digital dan infrastuktur keamanan perbankan, untuk memastikan aplikasi fintech sudah sesuai atau  masih sesuai aturan yang berlaku.
Jadi menurut saya, mengenai keamanan bank digital, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak bank.
Sebagai nasabah, yang perlu kita tahu dan laksanakan adalah melindungi data pribadi kita agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak berwenang secara tidak bertanggung jawab.
Data dan informasi keuangan seseorang termasuk dalam kategori data pribadi, yaitu data yang tidak dapat disebar luaskan secara sembarangan, karena dapat disalah gunakan dan merugikan pemilik data.Â
Kebanyakan orang sudah tahu bahwa data-data pribadi menyangkut keuangan sebaiknya tidak disebar luaskan oleh pemiliknya. Permasalahannya adalah ada oknum-oknum yang berusaha mendapatkan data-data itu untuk menarik keuntungan pribadi. Maka itu, sebagai nasabah, kita harus waspada terhadap modus-modus pencurian data keuangan pribadi ini. Beberapa teknik upaya pencurian data diantaranya:
1. Phishing dan Typosquatting (Phishing, Salah Satu Upaya Pencurian Data Digital)  Â
2. Usaha pencurian data lewat pesan text atau telpon (contoh yang sering terjadi pada akun di aplikasi-aplikasi tertentu seperti marketplace, telekomunikasi, atau aplikasi pesan).