Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jaminan Hari Tua Memang Disiapkan untuk Hari Tua

15 Februari 2022   00:09 Diperbarui: 15 Februari 2022   09:53 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: www.passionateinmarketing.com

Dari namanya sudah dapat dimengerti kalau Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT, adalah untuk menjamin hari tua.

Kita semua tahu kalau produktivitas seseorang dalam bekerja dan menghasilkan uang akan dimulai disekitar usia lulus kuliah, yaitu sekitar umur 21-23 tahun, kemudian semakin meningkat, dan akhirnya menurun di usia senior, yaitu mulai usia 55. Memang analogi itu tidak berlaku untuk semua orang, tetapi secara umum polanya seperti itu. Di usia senior, ilmu dan kebijaksanaan bertambah, namun secara praktek mungkin berkurang. Usia senior adalah usia dimana seharusnya seseorang berbagi ilmu dan membimbing rekan-rekan yang kurang perpengalaman.

Pada akhirnya ada satu titik dimana usia senior tidak lagi produktif bekerja. Namun selagi masih hidup tentu tetap membutuhkan biaya hidup.

Untuk pegawai negeri ada uang pensiunan yang jumlahnya juga pasti tidak sebesar ketika masih produktif bekerja. Bagaimana dengan pekerja swasta?

Setahu saya pekerja di perusahaan swasta tidak ada fasilitas uang pensiunan. Justru JHT atau jaminan hari tua inilah yang diharapkan menjadi uang yang dapat didepositokan agar nasabah dapat hidup dari bunga deposito dihari tuanya. Tujuannya agar warga negara yang sudah tidak produktif menghasilkan uang, untuk biaya hidupnya, tetap dapat menjalani hidup dengan layak dan tidak menjadi beban negara.

Bagaimana jika terpaksa berhenti bekerja sebelum usia pensiun dan menjalankan usaha sendiri?  Mungkin karena kena PHK atau hal lain. Tetap saja di hari tua akan membutuhkan dana bukan? Sekalipun menjalankan usaha sendiri, menurut saya, tetap harus menyisihkan uang untuk kelangsungan hidup dihari tua. Karena tidak ada jaminan jika usahanya kelak dapat diandalkan untuk membiaya hari tuanya.

Bahkan pemerintah sudah begitu baik dengan menetapkan peraturan pemberian JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Jadi kalaupun kehilangan pekerjaan dan membutuhkan dana untuk usaha, masih ada JKP dalam bentuk uang tunai. Dana JHT sendiri sebaiknya tetap disimpan sebagai jaminan hari tua.  Jangan semuanya dihabiskan untuk modal usaha. Langkah pemerintah dengan pemberlakukan peraturan bahwa JHT hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun, menurut saya, sudah tepat.

Bagaimana dengan pensiun dini karena ingin punya waktu untuk menikmati hidup?

Pensiun dini itu kan keinginan pribadi. Artinya, yang bersangkutan sudah mempersiapkan segalanya untuk pensiun dini. Tidak mungkin memutuskan pensiun dini jika belum memiliki dana cukup, diluar JHT, untuk kelangsungan hidupnya. Sekali lagi, JHT itu diharapkan menjadi dana yang akan menjamin kebutuhan hidup dihari tua, disaat raga sudah tidak sanggup bekerja, yang berarti tidak lagi menghasilkan uang. Jadi sebaiknya jaminan hari tua itu jangan dikutak katik selagi Anda masih sehat.

Sudah saatnya orang Indonesia menjadi masyarakat yang merencanakan keuangan jangka panjang untuk masa depan. Orang yang kekurangan memang akan selalu ada, dan orang kaya yang dermawan pun akan selalu ada, namun alangkah bijaksananya kalau kita merencanakan keuangan sejak dini agar disaat sudah tidak produktif pun tidak perlu menjadi beban orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun